MOTOR Plus-online.com - Bikin geleng-geleng, maling motor melancarkan aksinya sampai 100 kali di Tangerang, raup keuntungan hingga 2 juta untuk satu motor.
Hal tersebut diungkap tersangka komplotan pencurian motor berinisial AN di wilayah Tangerang Raya.
Untuk mendapatkan satu motor incarannya, pelaku hanya membutuhkan beberapa detik saja.
"Cuma butuh lima detik saja (untuk mencuri motor). Tergantung kadang juga dua menit kalau ada kunci ganda atau modifikasi," terang AN dikutip dari TribunJakarta.com.
AN dan sesama maling motor lainnya sudah beraksi 100 kali di kawasan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Keuntungan yang didapat AN mencapai Rp 2 juta untuk satu motor yang dicurinya.
Ia pun menjelaskan uang yang didapat dari hasil mencuri motor itu untuk kebutuhan sehari-hari.
"Uang buat kebutuhan sehari-hari, makan, minum, enggak ada pekerjaan tetap," tuturnya.
Baca Juga: Mengaku Polisi Modal Pistol Airsoft Gun, Maling Motor di Jakarta Berhasil Ditangkap
Sudah beraksi ratusan kali, AN mengaku tidak pernah ketahuan sama sekali.
Namun, rekor yang dicetak AN cs berhasil dipatahkan Polres Metro Tangerang Kota beberapa waktu lalu.
Seperti yang disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
"Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah melakukan pencurian motor di 100 tempat di wilayah Tangerang Raya," terangnya.
kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat saat ada satu motor curian diparkir di penitipan motor kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.
Setelah dicek ke Samsat oleh petugas ternyata benar bila motor jenis Honda BeAT adalah motor curian.
"Hal itu berdasarkan keterangan pemiliknya, bila motornya hilang satu hari lalu saat terparkir di daerah Kelapa Dua," ungkap Zain.
Pihaknya pun terus memantau tempat penitipan tersebut.
Baca Juga: Modus Baru Maling Motor Nyamar Jadi Ojol Dan Penumpang, Motor Di Koja Raib Dicuri
Kemudian, pada saat penitip mengambil motor curian itu langsung dilakukan penyergapan.
"Kami berhasil meringkus pria berinisial AN, IB dan RP. Sementara A dan AB masih buron alias DPO," ujar Zain.
Kata dia, untuk peran tersangka AN adalah joki, IB sebagai pemetik, kemudian RP adalah sopir pikap yang mengangkut motor curian ke Lampung.
"Dari hasil pengembangan kami juga menyita 11 motor curian dan alat-alat pelaku kejahatan," ucap Zain.
Ia pun mengungkapkan ada beberapa jenis motor yang jadi idaman komplotan tersebut untuk digasak.
Seperti motor jenis Beat Vario, dan Vixion yang mana, ketiganya paling laku dan cepat terjual.
"Ketiga itu motor paling cepat sekali dijual, pasti langsung ada yang beli. Selain matik gampang untuk dibobol. Mereka komplotan ini juga tak jarang mendapatkan orderan motor untuk dicuri," papar kapolres.
Dari perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat ke-4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengakuan "Maling Motor Ulung di Tangerang yang Beraksi 100 Kali, Cuma Butuh 5 Detik Gondol Kendaraan"
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR