MOTOR Plus-Online.com - Update harga membuat pelat nomor cantik di akhir tahun 2022.
Setiap kendaraan memang memiliki pelat nomor yang berbeda-beda.
Umumnya para pemilik kendaraan mempasrahkan nomor pelat nomor oleh pihak kepolisian.
Tapi tak jarang pula masyarakat plat nomor dengan nomor yang cantik.
Namun berapakah harga pembuatan pelat nomor nomor cantik?
Sebagai catatan semakin sedikit angka pada pelat nomor tersebut, maka harga pelat nomor tersebut akan semakin mahal.
Berikut ini harga lebih rincinya:
Baca Juga: Awas Beli Motor Baru di Akhir Tahun, Pelat Nomor Kendaraan Keluar Lebih Lama
Pelat Nomor Cantik 1 Digit
Harga pelat nomor cantik dengan hanya 1 digit angka maka akan memerlukan biaya Rp15 Juta, dan apabila tidak menggunakan huruf pada bagian belakang maka akan memerlukan biaya Rp20 Juta.
Artinya harga tersebut bisa setara Honda BeAT yang dibanderol Rp 17 jutaan.
Pelat Nomor Cantik 2 Digit
Harga pelat nomor cantik dengan hanya 2 digit angka maka akan memerlukan biaya Rp10 Juta, dan apabila tidak menggunakan huruf pada bagian belakang maka akan memerlukan biaya Rp15 Juta.
Pelat Nomor Cantik 3 Digit
Harga pelat nomor cantik dengan hanya 3 digit angka maka akan memerlukan biaya Rp7,5 Juta, dan apabila tidak menggunakan huruf pada bagian belakang maka akan memerlukan biaya Rp10 Juta.
Pelat Nomor Cantik 4 Digit
Terakhir adalah harga plat nomor cantik dengan hanya 4 digit angka maka akan memerlukan biaya Rp5 Juta, dan apabila tidak menggunakan huruf pada bagian belakang maka akan memerlukan biaya 7,5 Juta.
Baca Juga: Aturan Pelat Nomor Hijau Sudah Berlaku di Wilayah Ini, Daerah Bikers atau Bukan Nih?
Adapun peraturan resmi tentang pelat nomor cantik tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Polri berlakukan.
Dan juga tercantum pada Keputusan Korlantas Polri Nomor Kep/166/VIII/2019 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan
Selain itu untuk juga menurut hasil keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, setidaknya ada enam poin peraturan tentang plat nomor cantik ini. Berikut ini adalah keenam poin tersebut.
1. NRKB pilihan atau plat nomor cantik berlaku selama lima tahun dan dapat OtoFriends perpanjang pada lima tahun berikut untuk kode wilayah yang sama.
2. NRKB pilihan atau plat nomor cantik tidak berlaku jika kendaraan berpindah tangan atau berpindah ke luar wilayah.
3. NRKB pilihan atau plat nomor cantik tetap berlaku jika pemilik kendaraan melakukan perubahan alamat, mesin, warna dan masih dalam kode wilayah yang sama.
4. NRKB pilihan atau plat nomor cantik masa berlakunya tercantum dalam surat keterangan NRKB yang hanya Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Polta/Poltabes yang mengeluarkannya.
5. NRKB pilihan atau plat nomor cantik untuk perpanjangannya dan jatuh temponya bersamaan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
6. Jika NRKB pilihan atau plat nomor cantik berpindah tangan sebelum masa berlakunya habis, maka sisa masa berlaku tersebut juga akan habis.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR