MOTOR Plus-Online.com - Tanpa perlu jadi pegawai swasta atau Aparatur Sipil Negara (ASN), driver ojol bisa daftar KPR.
Memiliki rumah merupakan impian semua orang, tak terkecuali para bikers.
Demi bisa mendapatkan rumah pun ada beberapa cara.
Salah satunya yakni dengan mengajukan Kredit Perumahan Rakyat alias KPR.
Meski begitu, pada saat iu untuk bisa mengajukan KPR haruslah berstatus sebagai karyawan swasta, ASN, pegawai BUMN dan sejenisnya.
Tapi sekarang, driver ojol yang berstatus mandiri juga bisa mengajukan KPR.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Komisioner Bidang Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro.
Menurutnya, para driver ojol dari Gojek dan Grab menjadi komunitas pertama yang bakal diajak dalam produk baru ini.
Baca Juga: Modus Baru Maling Motor Nyamar Jadi Ojol Dan Penumpang, Motor Di Koja Raib Dicuri
Hal ini menurutnya, lantaran kedua perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan perbankan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR