Operasi Zebra Agung 2022 Incar Beberapa Pelanggar Lalu Lintas, ETLE Berlaku pada 28 November

Albi Arangga - Sabtu, 26 November 2022 | 07:00 WIB
Tribun Jabar
Ilustrasi Operasi Zebra Agung 2022 digelar oleh Ditlantas Polda Bali dengan mengincar beberapa pelanggar lalu lintas.

MOTOR Plus-Online.com - Operasi Zebra Agung 2022 digelar oleh Ditlantas Polda Bali dengan meningincar beberapa pelanggar lalu lintas.

Operasi tersebut digelar pada 24 November hingga 7 Desember 2022.

Pada operasi tersebut, polisi mengincar beberapa pelanggar lalu lintas yang diantaranya:

  • menggunakan ponsel saat berkendara,
  • pengendara di bawah umur,
  • tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara roda dua dan tidak memakai safety belt bagi pengendara roda empat,
  • berkendara melawan arus,
  • dan berkendara melebihi batas kecepatan.

Meski demikian, pada operasi tersebut polisi lebih mengutamakan upaya preventif dan edukatif.

Selain itu, pada operasi tersebut juga menjadi kesempatan polisi untuk mensosialisakan penindakan ETLE.

Sistem ETLE sendiri rencananya akan diterapkan Ditlantas Polda Bali pada 28 November mendatang.

"Seluruh personel yang terlibat agar menguasai dan melaksanakan SOP (Standar Operasional Prosedur), cara bertindak dan sasaran operasi yang telah ditentukan. Tidak ada tindakan pungli maupun pemerasan kepada masyarakat, kedepankan teknologi ETLE dalam tindakan gakkum lantas," ungkap Wakapolda Bali, Brigjen Pol I Ketut Suardana saat Apel Gelar Pasukan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bule Mengendara Yamaha NMAX Kena Tilang Elektronik yang Bayar Denda Pemilik Motor atau Siapa

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes SIK SH MH mengatakan, dalam Operasi Zebra Agung 2022 ini, pihaknya akan menegakkan peraturan lalu lintas.

Pihaknya akan melakukan teguran simpatik serta menerapkan tilang elektronik (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas.

Berdasarkan data hasil penegakan hukum Satlantas Polres Badung sejak Januari hingga Oktober 2022, jumlah pelanggaran lalu lintas 11.284.

Semua pelanggar lalu lintas itu pun diberikan tindakan tilang 3.310 pelanggar dan teguran 7.974 pelanggar.

Dalam penerapan tilang elektronik atau ETLE, jajaran lantas Polres Badung sementara melakukan secara mobiling.

Hal itu lantaran alat atau kamera tilang elektronik belum selesai dipasang di beberapa simpang jalan di Badung.

Kasat Lantas Polres Badung Iptu Ni Putu Meipin Ekayanti SH MH mengaku pelaksanaan tilang elektronik memang dilakukan mulai Kamis 24 November 2022, hanya saja baru sebatas sosialisasi.

Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas Jangan Sok Jagoan Tilang Manual Minta Dikaji Ulang oleh Anggota Komisi III DPR RI

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kendaraan Pelanggar akan Diblokir, Polantas di Bali Pakai 49 ETLE, Penindakan Mulai 28 November

Source : TribunBali.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular