Tak Perlu ke Samsat, Cek Pelat Nomor Kendaraan Bisa Lewat Aplikasi

Erwan Hartawan - Sabtu, 26 November 2022 | 17:20 WIB
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Pengecekan pelat nomor tak perlu repot ke Samsat

MOTOR Plus-Online.com - Pengecekan pelat nomor kendaraan saat ini tidak perlu repot-repot ke Samsat.

Cek pelat nomor kendaraan semakin mudah karena bisa dilakukan secara online.

Terdapat beberapa alasan mengapa sebagian orang memilih untuk mengecek plat nomor sebuah kendaraan.

Salah satunya mengetahui riwayat pajak kendaraan ketika hendak membeli mobil atau motor bekas.

Pengecekan juga bisa dilakukan untuk mencari informasi soal nama pemilik kendaraan beserta alamatnya untuk keperluan indentifikasi pada kasus kecelakaan, tabrak lari dan lainnya.

Nah bagi brother yang mau melakukan pengecekan bisa menggunakan aplikasi-aplikasi cek data kendaraan.

Ada beberapa provinsi yang sudah memiliki aplikasi khusus untuk mengecek nomor kendaraan, diantaranya:

Baca Juga: Update Harga Buat Pelat Nomor Cantik, Bisa Setara Honda BeAT Nih

1. DKI Jakarta: Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
2. Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA
3. Jawa Tengah: Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng
4. Jawa Timur: Aplikasi e-Smart Samsat Jatim
5. DI Yogyakarta: Aplikasi Pajak Kendaraan Yogyakarta
6. Sumatera Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan
7. Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung
8. Riau: Aplikasi e-Samsat Kepri
9. Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
10. Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel
11. Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
12. Pontianak: Samsat Pontianak
13. Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
14. Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
15. Nusa Tenggara Barat (NTB): Aplikasi Samsat Delivery

Baca Juga: Awas Beli Motor Baru di Akhir Tahun, Pelat Nomor Kendaraan Keluar Lebih Lama

Pengcekam pelat nomor secara online melalui aplikasi-aplikasi cek data kendaraan di atas dengan cara berikut ini:

- Pastikan untuk download dan instal aplikasinya di smartphone Anda.
- Setelah itu, buka aplikasi dan pilih provinsi sesuai dengan kendaraan yang akan dicek.
- Ketik plat nomor kendaraan yang akan dicek informasinya.
- Lalu klik Proses.
- Setelah itu akan muncul informasi mengenai kendaraan tersebut.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular