MOTOR Plus-Online.com - Adanya sindikat aksi curanmor menjadi peringatan tersendiri bagi para pemilik motor Honda BeAT dan Vario.
Pasalnya motor Honda BeAT dan Vario menjadi sasaran aksi curanmor.
Hal tersebut diketahui setelah pihak Polres Metro Tangerang Kota, berhasil meringkus pelaku sindikat aksi curanmor.
Sindikat curanmor tersebut memiliki lingkup jaringan Tangerang dan Lampung.
Tak main-main, jaringan spesialis pencurian kendaraan roda dua itu telah melancarkan aksinya sebanyak 100 kali.
Hal tersebut seperti dijelaskan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
"Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah melakukan pencurian motor di 100 tempat di wilayah Tangerang Raya," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (24/11/2022).
Tangerang Raya yang dimaksud meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Jadi Polisi Gadungan Bersenjata Panen Motor Rampasan Berujung Penjara
Menurutnya, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat saat ada satu motor curian diparkir di penitipan motor kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.
Setelah dicek ke Samsat oleh petugas, ternyata benar bila Honda BeAT adalah motor curian.
"Hal itu berdasarkan keterangan pemiliknya, bila motornya hilang satu hari lalu saat terparkir di daerah Kelapa Dua," ungkap Zain.
Pihaknya pun terus memantau tempat penitipan tersebut. Kemudian, pada saat penitip mengambil motor curian itu langsung dilakukan penyergapan.
"Kami berhasil merongkus pria berinisial AN, IB dan RP. Sementara A dan AB masih buron alias DPO," ujar Zain.
Menurut Zein, peran tersangka AN adalah joki, IB sebagai pemetik, kemudian RP adalah sopir pikap yang mengangkut motor curian ke Lampung.
"Dari hasil pengembangan kami juga menyita 11 motor curian dan alat-alat pelaku kejahatan," ucap Zain.
Selain itu, Ia juga mengungkapkan ada beberapa jenis motor yang jadi idaman komplotan tersebut untuk digasak.
Seperti Honda BeAT, Honda Vario, hingga ada Yamaha V-Ixion ketiganya paling laku dan cepat terjual.
Baca Juga: Modus Baru Maling Motor Nyamar Jadi Ojol Dan Penumpang, Motor Di Koja Raib Dicuri
"Ketiga itu motor paling cepat sekali dijual, pasti langsung ada yang beli. Selain matik gampang untuk dibobol. Mereka komplotan ini juga tak jarang mendapatkan orderan motor untuk dicuri," papar kapolres.
Dari perbuatan yang dilakukan tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat ke-4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beraksi di 100 Tempat Tangerang Raya, Komplotan Maling Favorit Incar Tiga Jenis Motor Ini
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR