MOTOR Plus-online.com - Tegas polisi incar pemotor yang tak pasang pelat nomor kendaraan, tilang manual kembali berlaku motor langsung disita.
Motor yang tak pakai pelat nomor demi menghindari tilang elektronik jadi incaran polisi.
Sebelumnya tilang manual dihapus dan digantikan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Tilang elektronik mengandalkan sistem kamera CCTV untuk mencatat pelat nomor pelanggar lalu lintas.
Namun pemotor yang melanggar punya seribu akal, mereka mencopot pelat nomor supaya tidak tertangkap kamera tilang elektronik.
Akibat aksi pemotor copot pelat nomor itu, polisi bakal kembali menerapkan tilang manual adn menyita kendaraan yang tidak pakai pelat nomor.
"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta dikutip dari Kompas.com, Senin (28/11/2022).
Latif mengatakan tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh pemotor.
Baca Juga: Bakal Dibenahi, Sebenarnya Siapa Saja yang Berhak Pakai Pelat Nomor RF?
Sementara itu kendaraan roda empat alias mobil sering kali menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.
"Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kami akan hentikan, diperiksa. Kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," ujar dia.
Lebih lanjut Latif mengatakan polisi khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal.
Sebab tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.
Oleh karena itu, polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menyita motor tersebut.
"Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, Sehingga akan kami lakukan penyitaan kendaraan," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Tilang Manual dan Sita Kendaraan yang Pelat Nomornya Dicopot"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR