Lokasi SIM Keliling Solo Hari Ini 29 November 2022, Cara Cepat via Online Patut Dicoba

Albi Arangga - Selasa, 29 November 2022 | 07:03 WIB
Pemkot Solo
Ilustrasi jadwal layanan SIM Keliling Kota Solo hari ini 29 November 2022.

MOTOR Plus-Online.com - Berikut jadwal lokasi layanan SIM Keliling di Kota Solo hari ini 29 November 2022 serta bisa cara cepat online yang patut dicoba

Untuk melakukan perpanjangan SIM saat ini dipermudah dengan beberapa pilihan.

Pertama melalui layanan SIM Keliling, khususnya di Kota Solo

Layanan SIM Keliling Kota Solo ini bakal hadir di beberapa tempat yang sudah terjadwal.

Tentu saja layanan SIM Keliling ini bukan diperuntukan membuat SIM Baru.

Layanan SIM Keliling hanya untuk masyarakat yang hendak memperpanjang SIM.

SIM memiliki masa berlaku sampai dengan lima tahun dan brother bisa melakukan perpanjangan lagi.

Waktu jatuh tempo SIM saat ini sudah tidak berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM.

Baca Juga: Urus Pembuatan SIM C Bisa via Online, Baru Tahu?

Hal ini lantaran waktu jatuh tempo SIM sudah disesuaikan dengan tanggal penerbitan SIM.

Oleh sebab itu pastikan brother yang akan melakukan perpanjangan SIM sebelum waktu jatuh tempo yang sudah ditentukan.

Sebab jika brother terlambat sehari saja, maka SIM tersebut sudah hangus alias tidak berlaku lagi.

Adapun jadwal dan lokasi SIM Keliling untuk hari Selasa (29/11/2022) berada di GOR Manahan Solo.

Saat melakukan perpanjangan SIM, jangan lupa bikers menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa, seperti:

- Fotokopi KTP,
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
- Butkti cek kesehatan,
- Bukti tes psikologi.

Adapun untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 dan SIM A sebesar Rp 80.000.

Selain biaya perpanjangan, biaya lain yang perlu dipersiapkan yaitu:

1. Biaya tes kesehatan Rp 50.000

2. Biaya tes psikologi Rp 50.000

3. Biaya asuransi Rp 50.000

Baca Juga: Enggak Ada SIM dan STNK, Enggak Pakai Helm dan Pakai Knalpot Brong Bebas Tilang ETLE

Lalu yang kedua, sebenarnya brother bisa melakukan perpanjangan SIM dengan modal HP saja.

Adapun brother bisa melakukan hal tersebut dengan memiliki aplikasi SINAR Digital Korlantas POLRI, yang bisa didownload melalui PlayStore.

Adapun cara melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR yakni sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi SINAR Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Penulis : Albi Arangga
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular