MOTOR Plus-online.com - Pemprov DKI Jakarta resmi naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) bikin bikers kegirangan.
Bikers yang berstatus sebagai pekerja siap-siap ada kenaikan gaji tahun 2023 mendatang.
Pemprov DKI Jakarta sudah resmi menaikkan UMP untuk para pekerja dan berlaku tahun depan.
UMP DKI Jakarta berlaku tahun 2023 naik menjadi 5,6 persen atau Rp 4,9 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, besaran itu sudah melalui tahap finalisasi.
"Sudah (finalisasi) dong. Sudah ada Surat Keputusan Gubernurnya," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022) malam. Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
"(UMP DKI 2023) sebesar Rp 4.901.798. Angka ini naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp 4.641.854," kata Andri dalam keterangannya.
Sebelumnya, Andri mengatakan bahwa besaran tersebut masih menunggu finalisasi.
Baca Juga: Catat Bro! 10 Daerah Ini Punya UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia, Kamu Termasuk Gak?
"Insya Allah hari ini (diumumkam). Nanti kalau oke, baru nanti diumumkan," kata Andri di Balai Kota DKI, Senin siang.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR