MOTOR Plus-online.com - Pemprov DKI Jakarta resmi naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) bikin bikers kegirangan.
Bikers yang berstatus sebagai pekerja siap-siap ada kenaikan gaji tahun 2023 mendatang.
Pemprov DKI Jakarta sudah resmi menaikkan UMP untuk para pekerja dan berlaku tahun depan.
UMP DKI Jakarta berlaku tahun 2023 naik menjadi 5,6 persen atau Rp 4,9 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, besaran itu sudah melalui tahap finalisasi.
"Sudah (finalisasi) dong. Sudah ada Surat Keputusan Gubernurnya," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022) malam. Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
"(UMP DKI 2023) sebesar Rp 4.901.798. Angka ini naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp 4.641.854," kata Andri dalam keterangannya.
Sebelumnya, Andri mengatakan bahwa besaran tersebut masih menunggu finalisasi.
Baca Juga: Catat Bro! 10 Daerah Ini Punya UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia, Kamu Termasuk Gak?
"Insya Allah hari ini (diumumkam). Nanti kalau oke, baru nanti diumumkan," kata Andri di Balai Kota DKI, Senin siang.
Adapun angka itu berdasarkan usulan Pemprov DKI. Sebelumnya, Pemprov DKI mengusulkan UMP Jakarta naik 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta pada 2023.
Nilai itu diajukan dalam sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/2022).
"Dari Pemerintah (Provinsi) mengusulkan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, setara dengan Rp 4.901.798," kata Andri di Balai Kota DKI, Kamis (24/11/2022) lalu.
Sementara itu, kata Andri, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan kenaikan 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.
Apindo DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kemudian, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI mengusulkan kenaikan 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053.
Kadin DKI mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Sementara itu, unsur buruh mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000.
"Lalu dari anggota dewan pengupahan unsur serikat pekerja (buruh), mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000," ujar Andri.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR