MOTOR Plus-online.com - Polisi langsung sita motor kalau ketahuan copot pelat nomor untuk hindari tilang elektronik.
Setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghapus tilang manual, pemotor makin ugal-ugalan.
Tidak sedikit yang melakukan pelanggaran saat naik motor di jalan raya.
Salah satunya mencopot pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik (ETLE).
Motor yang pelat nomornya dicopot siap-siap menangis karena polisi akan ambil tindakan tegas.
Jangan coba-coba copot pelat nomor untuk hindari tilang elektronik motor akan dikandangin di kantor polisi.
Polisi bakal menilang secara manual dan menyita kendaraan yang pelat nomornya dicopot.
Hal itu dilakukan polisi menyikapi banyaknya pengendara yang mencopot pelat nomor kendaraannya untuk menghindari kamera tilang elektronik.
Baca Juga: Awas Motor atau Mobil Dikandangi Polisi Jika Ketahuan Tanpa Pakai Pelat Nomor untuk Menghindar ETLE
"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, dilansir Antara, Senin (28/11/2022).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR