Motor Tidak Akan Laku Dijual, Pemutihan Pajak Motor 2022 Tinggal Satu Hari Lagi

Ahmad Ridho - Selasa, 29 November 2022 | 08:50 WIB
A. Ridho/ MOTOR Plus-online
Motor tidak akan bisa dijual lagi, program pemutihan pajak motor 2022 hanya tinggal satu hari lagi.

MOTOR Plus-online.com - Motor tidak akan laku dijual, cepat manfaatkan pemutihan pajak motor 2022 yang tinggal satu hari lagi.

Para penunggak pajak lekas ke Samsat terdekat untuk mengurus pajak motor yang mati.

Jangan cuek karena program pemutihan pajak motor 2022 hanya tinggal satu hari lagi.

Ancaman motor tidak akan bisa lagi dijual di pasaran karena mengabaikan pemutihan pajak motor 2022.

Pemutihan pajak motor akan berakhir pada 30 November 2022 atau besok.

Siapkan dokumen sebelum ikut mengurus pemutihan pajak motor di Samsat terdekat.

Harus diingat, ada dua daerah yang masa berlaku pemutihan pajak motor sampai akhir bulan November 2022.

Dua daerah ini adalah Kepulauan Riau yang akan habis program pemutihan pajak motor pada 30 November 2022.

Baca Juga: Wilayah Bodetabek Adakan Pemutihan Pajak, Urus Tunggakan Pajak Bebas Denda

Sementara daerah lain yang akan berakhir program pemutihan pajak motor 2022 adalah Yogyakarta.

Pemutihan pajak motor di Yogyakarta juga akan berakhir pada 30 November 2022.

Mau nunggu apalagi segera urus pajak motor yang mati mumpung ada ampunan atau bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijaka setiap daerah di pemutihan pajak motor 2022 juga berbeda-beda.

Jangan sampai menyesal karena motor terancam tidak bisa dijual karena mengabaikan untuk membayar pajak.

Motor yang terlambat membayar pajak selama dua tahun berturut-turut atau lebih, data kendaraan akan dihapus.

Dengan demikian motor akan menjadi ilegal atau bodong dan tidak akan laku dijual.

Khusus untuk warga Yogyakarta, informasi pemutihan pajak motor bisa dilihat melalui akun Instagram Samsat bantul.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Makin Mudah dan Cepat, 15 Provinsi Sudah Terintegrasi Aplikasi SIGNAL

Kebijaka pemutihan pajak motor di Yogyakarta mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 58 Tahun 2022.

"Segera manfaatkan bebas denda keterlambatan pajak kendaraan, yang terdiri dari denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama (BBN-KB)," tulis keterangan di akun Instagram @samsatbantul.

Sementara itu, mengutip keterangan di laman Instagram Samsat Sleman, dijelaskan bahwa data kendaraan yang tak didaftarkan ulang dalam rentang dua tahun akan dihapus.

Hal itu mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan Pasal 89 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 rentang Regident Kendaraan Bermotor.

"Ayo bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus!" demikian keterangan di akun Instagram @samsatsleman.

Ajakan untuk membayar pajak yang bebas denda walau dibayar telat, juga dilakukan oleh Samsat Gunungkidul via laman Instagram.

"Program bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, berlaku selama 1 Oktober - 30 November 2022. Ayo gas bayar pajak,".

Info selengkapnya terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa dicek melalui laman media sosial masing-masing Samsat di wilayah Yogyakarta.

Nah mumpung masih ada satu hari lagi, cepat diurus pajak motor yang mati sebelum tidak laku dijual dan ditolak semua diler motor bekas.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular