Motor PLUS-Online.com - Sejak ramai dibahas beberapa pekan terakhir, Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Pulau Jawa resmi diumumkan.
Semua UMP di setiap provinsi mengalami peningkatan dengan jumlahnya masing-masing.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Setiap Pemprov menetapkan UMP dengan besaran kenaikan yang bervariasi.
Sebab, setiap provinsi memiliki variabel penghitungan besaran kenaikan (pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa) yang berbeda.
1. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Angka ini meningkat 5,6 persen dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 4,6 juta.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, besaran kenaikan itu sesuai dengan usulan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang dewan pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022) pekan lalu.
Kenaikan sebesar 5,6 persen itu mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dengan menggunakan perhitungan variabel alfa sebesar 0,2.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR