Motor PLUS-Online.com - Sejak ramai dibahas beberapa pekan terakhir, Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Pulau Jawa resmi diumumkan.
Semua UMP di setiap provinsi mengalami peningkatan dengan jumlahnya masing-masing.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Setiap Pemprov menetapkan UMP dengan besaran kenaikan yang bervariasi.
Sebab, setiap provinsi memiliki variabel penghitungan besaran kenaikan (pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa) yang berbeda.
1. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Angka ini meningkat 5,6 persen dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 4,6 juta.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, besaran kenaikan itu sesuai dengan usulan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang dewan pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022) pekan lalu.
Kenaikan sebesar 5,6 persen itu mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dengan menggunakan perhitungan variabel alfa sebesar 0,2.
"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan keniakan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau sebesar Rp 4.901.798," ujarnya di Balaiurung Bali Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11).
Baca Juga: Pemotor Suzuki GSX-R150 Tabrak Honda CR-V Di Semarang, Motor Ringsek Korban Tewas
2. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat menetapkan UMP untuk periode 2023 sebesar Rp 1.986.670,17.
Angka ini naik 7,88 persen dari UMP tahun 2022 sebesar 1.841.487,31.
Sekda Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Pemprov Jawa Barat disebut telah mengikuti formulasi penghitungan UMP.
Asal tahu saja, besaran penyesuaian nilai upah minimum dihitung dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa.
Adapun inflasi yang dihitung merupakan inflasi provinsi secara year on year (yoy) pada September 2022.
"Inflasi Jawa Barat year on year September 2022 sebesar 6,12 persen," kata Setiawan.
Kemudian, untuk besaran pertumbuhan ekonomi Jawa Barat sebesar 5,88 persen.
Terakhir, besaran alfa yang dipilih oleh Pemprov Jawa Barata adalah sebesar 0,3. "Di Jawa Barat kita pilih faktor alfanya 0,3 yang paling besar," ujarnya.
Baca Juga: Demi Utang Hilang Senilai 4 Motor Honda BeAT, Pelaku Nekat Bunuh Kakeknya Sendiri
3. Banten
UMP Banten tahun 2023 naik 6,4 persen dari UMP tahun 2022 atau menjadi Rp 2.661.280,11.
Dalam SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 terdapat sejumlah pertimbangan kenaikan UMP sebesar 6,4 persen.
Salah satunya sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional. Selain itu, dalam SK itu juga dijelaskan bahwa untuk penyelesaian permasalahan upah minimum, dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
"Sudah ditetapkan naik 6,4 persen atau Rp 2.661.280,11," kata Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kanaldi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya.
4. Jawa Tengah
UMP Jawa Tengah tahun 2023 naik sebesar 8 persen atau setara dengan Rp 145.234,26.
Dengan demikian, UMP Jawa Tengah pada tahun depan sebesar Rp 1.958.169,69. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, dalam penetapan UMP pihaknya menggunakan alfa 0,3.
Nilai alfa merupakan wujud dari indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu juga, 0,10 sampai dengan 0,30.
"Jadi hanya satu data saja untuk Jawa Tengah inflasinya di angka 6,4 persen dan pertumbuhan ekonominya 5,37 persen serta alfanya 0,3,” terangnya.
Baca Juga: Helm yang Cocok Buat Motor Custom, Pilihan Helm Cakil Mulai Harga Rp 300 Ribuan
5. DI Yogyakarta
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik sebesar 7,65 persen.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi mengatakan, penentuan kenaikan UMP DIY berdasarkan aturan pengupahan yang berlaku.
Aturan pengupahan ini sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. "
Perhitungannya kami melaksanakan arahan pemerintah pusat dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan mempertimbangkan perluasan kesempatan kerja dan tingkat produktivitas," jelas Aria.
6. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur menetapkan, UMP untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244.
Nilai ini meningkat sekitar 7,8 persen dari UMP tahun ini sebesar Rp 1.891.567.
"Upah minimum provinsi Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," tulis Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Melalui surat itu juga Pemprov Jawa Timur menegaskan, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang mengurangi nilainya.
Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah ditentukan.
"Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dikenaik sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis surat keputusan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR