Syarat Perpanjang SIM Online November 2022, Mudahnya Cara Perpanjang SIM Pakai HP

Galih Setiadi - Selasa, 29 November 2022 | 13:46 WIB
Kolase Digital Korlantas Polri
Foto ilustrasi Digital Korlantas Polri. Simak syarat perpanjang SIM online dan cara perpanjang SIM pakai HP.

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lupa, simak syarat perpanjang SIM online periode November 2022, perhatikan cara perpanjang SIM pakai HP gampang banget.

Kabar penting buat bikers, jangan lupa perpanjang SIM apalagi kini semakin mudah bisa diurus secara online, bro.

Yup, cara perpanjang SIM online bisa memakai aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dengan memakai HP, brother bisa perpanjang SIM online enggak perlu repot ke kantor Satpas SIM, yuk simak syarat dan caranya.

Sebelumnya brother perlu ketahui, masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan penerbitannya.

Adapun masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya, bukan dari tanggal lahir pemiliknya.

Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Pastikan enggak telat perpanjang SIM meskipun hanya sehari dari jatuh tempo, atau brother bakal disuruh bikin SIM baru.

Baca Juga: Buruan Perpanjang SIM Online Cara dan Syaratnya Gampang Banget, Prosesnya Cepat?

Untuk perpanjang SIM online, terdapat sejumlah berkas yang harus dipersiapkan.

Simak syarat perpanjang SIM online di bawah ini:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru

Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.

Kalau sudah memenuhi syarat di atas, tinggal lakukan cara perpanjang SIM online di bawah ini:

  1. Download atau unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Upload atau unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Gimana bro, gampang banget kan perpanjang SIM online, tinggal lakukan pakai HP.

Source : digital korlantas polri
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular