MOTOR Plus-Online.com - Sejak September Polisi resmi menerapkan pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Di mana kendaraan pribadi yang tadinya berwarna hitam diubah menjadi putih.
Perubahan berlaku secara bergilir dimulai dari kendaraan baru dan kendaraan yang membayar pajak kendaraan 5 tahun.
Namun pada akhirnya banyak pemilik kendaraan lain yang memilih mengganti sendiri warna pelat nomornya.
Tapi tahukah brother?
Pergantian warna pelat nomor malah memudahkan penilangan secara elektrik jika terjadi perlanggaran.
Pasalnya, beradasarkan kajian polisi, perubahan warna mampu TNKB meningkatkan akurasi dan memaksimalkan hasil tangkapan kamera dalam proses verifikasi dan konfirmasi ke pelanggar lalu lintas sebagai lanjutan dalam proses pro justitia ke peradilan. Sehingga menjadikan bukti-bukti yang didapat menjadi valid.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan pun membenarkan hal tersebut.
“Kita sebenarnya sudah lama menunggu ini. Berdasarkan studi banding warna putih itu akan lebih kontras dan lebih bagus ditangkap oleh kamera dibandingkan dengan warna hitam," ucap Aan dikutip dari kompas.com.
Baca Juga: Nah Lo, Motor Yang Enggak Pakai Pelat Nomor Buat Hindari Tilang ETLE Bakal Dikandangin
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR