MOTOR Plus-online.com - Polisi mengembangkan teknologi tilang elektronik (ETLE) menyasar pemotor yang tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
"Iya benar ke depan akan kami arahkan ke situ," kata Latif dikutip dari GridOto.com, Rabu (30/11/2022).
Latif mengatakan, teknologi tilang elektronik nantinya akan berkembang dengan face recognition atau deteksi wajah.
"Jadi menangkap wajah, namanya siapa alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, nanti bisa terdeteksi,” tambahnya.
Polda Metro Jaya akan menjalin kerja sama dengan Dukcapil untuk mengaplikasikan fitur face recognition ke dalam sistem ETLE.
"Kita akan kerja sama dengan Dukcapil," ucapnya.
Namun Latif belum menjelaskan kapan fitur tersebut mulai mereka gunakan pada sistem ETLE.
Baca Juga: Pemotor di Bandung Catat, Polisi Bakal Terapkan Tilang Elektronik Mobile Minggu Depan
Sekadar informasi, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meniadakan tilang manual dan sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik sesuai dengan instruksi Kapolri.
Saat ini, Polda Metro Jaya masih mengandalkan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas.
Pihaknya akan menambah jumlah tersebut dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli dan 70 titik kamera ETLE statis baru pada 2023.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR