MOTOR Plus-Online.com - Ingat nih ternyata terdapat beberapa pelanggaran yang masih bisa ditilang manual oleh polisi.
Salah satunya kepada pengendara motor yang nekat melakukan balap liar di jalan layang non tol (JLNT) seperti yang berada di Casablanca, Jakarta Selatan.
“Kan itu sudah balap liar namanya bisa saja tilang manual,” ucap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra dikutip dari NTMC Polri.
Jhoni menegaskan saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik namun ilang manual tetap bisa diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
“Sekarang ini kalau tilang harus pakai elektronik tapi kalau manual bisa saja kalau seperti itu kondisinya,” kata dia.
Ia kemudian mengatakan ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan rombongan pengendara saat melewati JLNT.
Pertama pelanggaran balap liar dan pelanggaran rambu karena melintas di JLNT yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda dua.
“Jadi itu nggak boleh, kan itu peruntukannya untuk kendaraan roda empat bukan roda dua."
"Pertama itu membahayakan dia juga kalau out of control (tidak terkendali) bisa jatuh makanya dilarang itu motor,” lanjutnya.
Baca Juga: Hayo Lo, Polisi Kembangkan Tilang Elektronik Sasar Pengendara Yang Tak Punya SIM
Tak terobos JLNT, polisi juga akal menerapkan tilang manual jika kedapatan menemukan pengendara yang sengaja melepas atau memalsukan pelat nomor.
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, pencopotan atau pemalsuan pelat nomor ini dianggapnya bisa merupakan perbuatan yang melanggar unsur pidana.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, polisi tidak segan menyita kendaraan tersebut apabila tidak menggunakan pelat nomor atau dengan sengaja memalsukannya.
Baca Juga: Pemotor di Bandung Catat, Polisi Bakal Terapkan Tilang Elektronik Mobile Minggu Depan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan penindakan tilang secara manual.
Hal ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR