Cek Syarat Perpanjang SIM Online, Biaya Perpanjang SIM Motor Rp 75 Ribu Sudah Terima Beres?

Galih Setiadi - Rabu, 30 November 2022 | 21:00 WIB
digitalkorlantas.id
Foto ilustrasi. SImak syarat perpanjang SIM online, segini biaya perpanjang SIM terbaru.

MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi cek syarat perpanjang SIM online November 2022, jangan sampai kurang uang simak biaya perpanjang SIM terbaru.

Bikers dan para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) lainnya jangan lupa perpanjang SIM.

Enggak perlu repot-repot ke kantor Satpas SIM, brother bisa perpanjang SIM online.

Sebelum perpanjang SIM online, simak beberapa fakta yang harus brother ketahui.

Kini masa berlaku SIM berdasarkan tanggal penerbitannya, bukan dari tanggal lahir pemiliknya lagi.

Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Pastikan enggak telat perpanjang SIM meskipun hanya sehari dari jatuh tempo, atau brother bakal disuruh bikin SIM baru.

Repot banget harus mengerjakan soal tes teori hingga ujian praktek, dan harus lulus.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online November 2022, Mudahnya Cara Perpanjang SIM Pakai HP

Untuk perpanjang SIM online, brother bisa melakukannya pakai aplikasi Digital Korlantas Polri.

Simak syarat perpanjang SIM online di bawah ini:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.

Kalau sudah memenuhi syarat di atas, tinggal lakukan cara perpanjang SIM online di bawah ini:

  1. Download atau unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Upload atau unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, biaya perpanjang SIM C  atau SIM motor sebesar Rp 75.000, dan SIM A untuk mobil Rp 80.000.

Belum termasuk biaya tes psikologi Rp 37.500, dan biaya lain-lain.

Maka dari itu, siapkan uang lebih agar perpanjang SIM online bisa diproses ya.

Source : Digitalkorlantas.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular