Polisi Tetap Tilang di Tempat Untuk Motor yang Kondisi Pelat Nomor Begini

Yuka Samudera - Kamis, 01 Desember 2022 | 07:07
ILUSTRASI. Polisi bakal tetap lakukan tilang manual untuk motor dengan kondisi pelat nomor seperti ini.
ILUSTRASI. Polisi bakal tetap lakukan tilang manual untuk motor dengan kondisi pelat nomor seperti ini.

Sedangkan dikendaraan roda empat biasanya menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.

"Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kami akan hentikan, diperiksa. Kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya,"lanjutnya.

Latifjuga menambahkan,polisi khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopotadalahkendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal.

Ilustrasi pemotor sengaja copot pelat nomor kendaraan, polisi kembali berlakukan tilang manual.
()
Ilustrasi pemotor sengaja copot pelat nomor kendaraan, polisi kembali berlakukan tilang manual.

Hal ini karena tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.

Oleh sebabt itu, polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan bermotor tersebut.

"Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, Sehingga akan kami lakukan penyitaan kendaraan,"ucapnya.

Sebagai sekedar informasi, tilang manual sebelumnya memang dihapus.

Baca Juga: Masih berani Copot Pelat Nomor Motor Buat Hindari Tilang Elektronik, Polisi Bakal Lakukan Ini

Hal tersebut adalahinstruksi langsung Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Source : Kompas.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER