Ajaib Kamera e-Tilang Bisa Tahu Pemotor Enggak Punya SIM, Awas Dendanya Bikin Nangis

Ahmad Ridho - Kamis, 1 Desember 2022 | 10:23 WIB
Tribun Solo
Ajaib pemotor belum punya SIM bisa ketahuan dari kamera e-Tilang, awas bisa didenda atau dipenjara.

MOTOR Plus-online.com - Ajaib kamera e-tilang yang disebar polisi bisa tahu pemotor enggak punya SIM, awas dendanya bikin nangis.

Sebelum naik motor pastikan punya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Apalagi sekarang banyak dipasang kamera e-tilang dibeberapa ruas jalan.

Pemotor bandel atau sering melakukan pelanggaran lalu lintas dijamin enggak bisa tidur pulas.

Selain merekam pelanggar lewat pelat nomor motor, pemotor yang belum punya SIM juga bisa terlacak.

Denda belum punya SIM juga besar, siap-siap dompet kempes.

Berdasarkan pada Pasal 281, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM bisa dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

Teknologi baru akan disematkan pada kamera e-tilang dan bisa mendeteksi pemotor belum punya SIM.

Baca Juga: Kena Tilang Males Ikut Sidang di Pengadilan, Coba Cara Cepat Ini

Kamera e-tilang bukan ajaib tapi memang sudah dibekali dengan teknologi melacak pemotor yang belum punya SIM.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular