Ajaib Kamera e-Tilang Bisa Tahu Pemotor Enggak Punya SIM, Awas Dendanya Bikin Nangis

Ahmad Ridho - Kamis, 1 Desember 2022 | 10:23 WIB
Tribun Solo
Ajaib pemotor belum punya SIM bisa ketahuan dari kamera e-Tilang, awas bisa didenda atau dipenjara.

MOTOR Plus-online.com - Ajaib kamera e-tilang yang disebar polisi bisa tahu pemotor enggak punya SIM, awas dendanya bikin nangis.

Sebelum naik motor pastikan punya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Apalagi sekarang banyak dipasang kamera e-tilang dibeberapa ruas jalan.

Pemotor bandel atau sering melakukan pelanggaran lalu lintas dijamin enggak bisa tidur pulas.

Selain merekam pelanggar lewat pelat nomor motor, pemotor yang belum punya SIM juga bisa terlacak.

Denda belum punya SIM juga besar, siap-siap dompet kempes.

Berdasarkan pada Pasal 281, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM bisa dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

Teknologi baru akan disematkan pada kamera e-tilang dan bisa mendeteksi pemotor belum punya SIM.

Baca Juga: Kena Tilang Males Ikut Sidang di Pengadilan, Coba Cara Cepat Ini

Kamera e-tilang bukan ajaib tapi memang sudah dibekali dengan teknologi melacak pemotor yang belum punya SIM.

Pengembangan kamera e-tilang ini dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman beberkan teknologi yang akan dipakai.

Kata Latif, pendeteksian tersebut melalui fitur terkini yaitu face recognition.

"Nanti akan berkembang dengan face recognation, jadi menangkap wajah, namanya siapa alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, itu bisa terdeteksi," sebutnya, (29/11/22).

Untuk mengaplikasikan fitur face recognition ke sistem ETLE, Polda Metro Jaya akan menjalin berkerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selaku pemegang database kependudukan.

Namun Latif belum mengatakan kapan fitur tersebut mulai digunakan pada sistem ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya.

Adapun untuk saat ini pihak Polda Metro Jaya sudah memiliki 57 titik kamera ETLE statis yang dipasang di lokasi-lokasi strategis untuk menangkap pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Gawat Kalau Sampai Kena E Tilang Operasi Zebra 2022 STNK Langsung Diblokir

Selain itu, ada pula 10 unit ETLE mobile yang disematkan pada kendaraan patroli.

Ini dilakukan sebagai solusi bagi daerah yang belum memiliki ETLE statis.

Sehingga seluruh titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah hampir sepenuhnya dilengkapi kamera tilang elektronik.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meniadakan tilang manual dengan menerapkan sistem tilang elektronik sesuai instruksi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari pungli.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri No: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Seiring putusan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menarik seluruh buku tilang dari anggota Polantas sebagai langkah peniadaan tilang manual.

Dengan teknologi baru ini, pemotor harus waspada dan taat aturan lalu lintas.

Baca Juga: Belum Punya SIM Jangan Nekat Naik Motor, Terjaring Operasi Zebra 2022 Dendanya Bikin Nangis

Jangan nekat mengendarai motor di jalan raya kalau belum punya SIM C.

Kalau ketahuan belum punya SIM, siap-siap penjara 4 bulan atau denda Rp 1.000.000.

Wah bikin pemotor nangis nih kalau kena kamera e-Tilang.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/30/071200215/polisi-kembangkan-teknologi-etle-bisa-jaring-pengendara-yang-tidak-punya

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular