MOTOR Plus.Online.com - Di setiap daerah tarif ojek online alias ojol akan berbeda-beda, para Gubernur dipastikan ikut menetapkan.
Tentu hal ini memastikan bahwa tarif ojek online atau ojol di setiap daerah berbeda-beda.
Hal tersebut dalam rangka mempertimbangka kuantitas daya beli masyarakat yang menggunakan jasa ojol.
Selain daripada itu, ternyata setiap daerah memiliki potongan biaya aplikasi yang beragam.
Padalah dalam ketentuan yang sudah dibuat oleh Kemenhub, batas maksimal potongan biasa jasa aplikasi sebesar 15 persen.
Meski begitu, masih ada beberapa daerah yang masih menetapkan potongan biaya jasa aplikasi hingga 10 persen.
Oleh sebab itu pula, rencana tarif ojek online (Ojol) yang akan ditetapkan gubernur melalui revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 merupakan salah satu tuntunan para driver ojol.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono.
"Memang salah satu tuntutan kami Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia yang pada bulan September 2022 mengajukan kepada Pemerintah agar tarif ojek online diatur oleh Pemerintah Provinsi," kata Igun dikutip dari kompas.com, Kamis (1/12/2022).
Igun mengatakan, aturan baru tersebut bertujuan agar setiap provinsi dapat memiliki tarif yang berkeadilan bagi pengguna jasa layanan ojol serta bagi para driver.
Ia berharap revisi PM Nomor 12 Tahun 2019 dapat terlaksana dengan baik sehingga pemerintah daerah dapat melibatkan asosiasi pengemudi untuk menghitung tarif ideal.
"Setiap daerah memiliki daya beli atas jasa layanan ojol yang berbeda-beda, jadi dengan diatur daerah, maka tarif yang akan diterbitkan provinsi diharapkan akan lebih dapat diterima masyarakat pada provinsi tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Hendro mengatakan, Pasal 11 dalam PM Nomor 12 Tahun 2019 tersebut akan diatur bahwa perhitungan biaya jasa atas dan biaya jasa bawah ojek online (Ojol) akan ditetapkan oleh gubernur.
"Kewenangan menteri ke depan hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa yang dimaksud," kata Hendro dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR yang disiarkan kanal YouTube Komisi V, Selasa (29/11/2022).
Hendro mengatakan, pihaknya juga merevisi Pasal 13 dalam PM Nomor 12 Tahun 2019.
Baca Juga: Driver Ojol Keluhkan Stick Cone Jalur Sepeda, Ganggu Dan Malah Jadi Tempat Ngetem
Ia mengatakan, dalam aturan baru akan diatur bahwa menteri Direktur Jenderal melakukan sosialisasi pedoman biaya jasa penggunaan sepeda motor yang dilakukan dengan aplikasi.
"Kemudian gubernur melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai biaya jasa atas dan bawah," ujarnya.
Kendati demikian dalam rapat kerja tersebut, Hendro tidak menjelaskan lebih detail terkait jadwal pemberlakuan revisi PM Nomor 12 Tahun 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojol Akan Ditetapkan Gubernur, Asosiasi Driver: Itu Salah Satu Tuntutan Kami"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR