Pemotor Tidak Punya SIM Tetap Ketahuan Meski Tanpa Tilang Manual, Langsung Ditindak Tanpa Ampun

Albi Arangga - Kamis, 1 Desember 2022 | 13:15 WIB
Tribun Jateng
Ilustrasi polisi bakal tahu pemotor yang tidak punya SIM meski tanpa tilang manual sekalipun.

MOTOR Plus-Online.com - Pemotor yang tidak punya SIM kemungkinan besar bakal ketahuan dan akan ditindak tanpa ampun meski tanpa tilang manual.

Siapa bilang pemotor yang tidak punya SIM bisa langsung senang saat polisi tidak bisa melakukan tilang manual?

Pada faktanya polisi tetap bisa mengetahui para pemotor yang tidak memiliki SIM meski tanpa tilang manual sekalipun.

Ancaman sanksi denda yang cukup bikin dompet tekor bakal menanti para pemotor yang tidak punya SIM dan masih nekat berkendara di jalan.

Buat yang enggak tahu nih, sanksi bagi para pemotor yang tidak memiliki SIM diatur dalam pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hukumannya bisa pidana kurungan penjara hingga 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Lantas apa yang membuat para polisi bisa tahu pemotor tidak punya SIM tanpa penindakan tilang manual sekalipun?

Jawabannya adalah dari teknologi sistem tilang elektronik atau ETLE.

Baca Juga: Hayo Lo, Polisi Kembangkan Tilang Elektronik Sasar Pengendara Yang Tak Punya SIM

Kamera ETLE ini memiliki fitur Face Recognition.

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular