MOTOR Plus-online.com - Lihat polisi masih lakukan tilang manual di jalan segera laporkan, Korlantas Polri minta pemotor jangan takut.
Efek larangan tilang manual oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pemotor makin ugal-ugalan.
Banyak yang tidak memakai helm bahkan sampai mencopot pelat nomor untuk menghidari tilang elektronik (e-tilang).
Polisi tidak bisa berbuat apa-apa karena pelanggaran pemotor dan hanya memberikan teguran.
Tapi jika melihat polisi masih berani lakukan tilang manual, segera laporkan.
Korlantas Polri sudah menyiapkan hukuman berupa sanksi tegas kepada polisi yang masih melakukan tilang manual.
Tilang manual yang dilakukan oknum polisi di jalan harus segera dilaporkan.
Hal ini sejalan dengan perintah Kapolri yang menghilangkan tilang manual dan diganti tilang elektronik (e-tilang).
Baca Juga: Pemotor Tidak Punya SIM Tetap Ketahuan Meski Tanpa Tilang Manual, Langsung Ditindak Tanpa Ampun
"Tetapi seandainya kalau ada oknum yang masih menilang itu kan oknum yang diluar jangkauan kita kan ribuan itu nah itu dilaporkan aja enggak apa apa," kata Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karisman saat dihubungi, beberapa waktu lalu.
Jika terbukti, polisi atau anggota polantas yang melakukan tilang manual akan diberikan sanksi tegas.
"Selama oknum itu melanggar, di kepolisian pasti ada sanksinya, nah tapi kalau masalah penilangan ini ya tetap kalau ada yang melanggar perintah kebijakan pimpinan akan ada sanksi," ucapnya.
Sementara itu, Karisman mengatakan ada pengecualian jika memang pelanggaran yang dilakukan pengendara bisa menimbulkan kecelakaan fatal.
"Seandainya ya dia terpaksa menilang orang yang melanggar berat contohnya dia bisa mencelakakan orang lain ya nanti pimpinan pasti ada kebijakan lain karena demi menyelamatkan orang lain kan begitu kan tapi saya yakin anggota enggak akan ada yang tilang gitu gak ada," tuturnya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi sudah melarang dan memerintahkan jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Larangan tilang manual sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca Juga: Ajaib Kamera e-Tilang Bisa Tahu Pemotor Enggak Punya SIM, Awas Dendanya Bikin Nangis
Di dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Masih dalam telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
Melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.
Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Baca Juga: Motor Tidak Akan Laku Dijual, Pemutihan Pajak Motor 2022 Tinggal Satu Hari Lagi
Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.
Lalu, personel diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.
"Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah," lanjutnya.
Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.
Poin terakhir telegram itu, melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR