MOTOR Plus-online.com - Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar lalu lintas alias kena tilang Polisi akan dilarang keluar dari Indonesia.
Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepulauan Riau telah melakukan integrasi data e-Tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
Hal ini untuk mencegah WNA yang kena tilang mangkir dari kewajiban membayar biaya beban.
Melalui integrasi data tersebut, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA kena tilang dan belum bayar denda.
Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan Orang Asing yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia.
"WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pencegahan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan Kepolisian," kata Widodo.
"Jika WNA sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, maka akan diizinkan keluar dari wilayah Indonesia," tambahnya, dikutip dari Website Imigrasi, Kamis (1/12/2022).
Widodo mengimbau, masyarakat pemilik jasa penyewaan kendaraan untuk lebih berhati-hati ketika menyewakan kendaraannya kepada WNA.
Baca Juga: Polisi Masih Berani Lakukan Tilang Manual di Jalan, Korlantas Polri: Jangan Takut Segera Laporkan
Apabila WNA tersebut melanggar lalu lintas, maka akan berimbas pemilik kendaraan yang terkena denda tilang.
"Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir maka masyarakat dipersilakan untuk melapor kepada Imigrasi," ungkap Widodo.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR