MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor di DKI Jakarta punya tiga keuntungan, gara-gara STNK pemotor bisa dipenjara.
Selain Surat Izin Mengemudi (SIM), pemotor wajib membawa STNK selama naik motor.
Jangan sampai lupa apalagi sampai enggak punya STNK karena hukumannya berat.
Pemotor bisa dipenjara atau dikenakan denda akibat enggak punya STNK saat naik motor.
Sanksi enggak punya STNK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 Ayat 1 yang menyebutkan:
'Setiap pengendara motor yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000'.
Sebelum beraktivitas mengendarai motor, siapkan SIM C dan STNK.
Khusus untuk motor yang pajaknya mati, segera diurus karena pemutihan pajak motor masih berlangsung.
Baca Juga: Ajaib Kamera e-Tilang Bisa Tahu Pemotor Enggak Punya SIM, Awas Dendanya Bikin Nangis
Ada beberapa daerah yang memberlakukan pemutihan pajak motor, salah satunya di DKI Jakarta.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR