Syarat Perpanjang SIM Online Terbaru, Awas Pengajuannya Bisa Ditolak Gara-gara Hal Sepele

Galih Setiadi - Jumat, 2 Desember 2022 | 12:46 WIB
Digitalkorlantas.id
Gambar ilustrasi. SImak syarat perpanjang SIM online terbaru, jangan kaget kalau pengajuannya ditolak gara-gara ini.

MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa cek syarat perpanjang SIM online terbaru periode Desember 2022, perhatikan benar-benar jangan sampai pengajuannya ditolak.

Bikers khususnya para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), pastikan enggak lupa perpanjang SIM.

Layanannya makin gampang, brother bisa perpanjang SIM online enggak perlu repot ke kantor Satpas SIM.

Sebelum perpanjang SIM online, perhatikan beberapa hal penting ini.

Masa berlaku SIM berdasarkan tanggal penerbitannya, bukan dari tanggal lahir pemiliknya lagi.

Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Pastikan enggak telat perpanjang SIM meskipun hanya sehari dari jatuh tempo, atau brother bakal disuruh bikin SIM baru.

Repot banget harus mengerjakan soal tes teori hingga ujian praktek, dan harus lulus.

Baca Juga: Ajaib Kamera e-Tilang Bisa Tahu Pemotor Enggak Punya SIM, Awas Dendanya Bikin Nangis

Untuk perpanjang SIM online, brother bisa melakukannya pakai aplikasi Digital Korlantas Polri.

Simak syarat perpanjang SIM online di bawah ini:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.

Pastikan brother benar-benar memenuhi syarat perpanjang SIM online di atas dan sudah dicek dengan teliti.

Dikutip dari digitalkorlantas.id, pengajuan untuk perpanjang SIM online bisa ditolak.

Terdapat dua alasan, mulai dari ketidaksesuaian data yang diberikan atau ada persyaratan dokumen yang tidak lengkap.

Source : Digitalkorlantas.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular