Lokasi SIM Keliling Solo Hari Ini 3 Desember 2022, Perpanjang SIM via Online Lebih Cepat

Albi Arangga - Sabtu, 3 Desember 2022 | 08:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi kendaraan layanan SIM Keliling di Kota Solo.

MOTOR Plus-Online.com - Berikut jadwal lokasi layanan SIM Keliling di Kota Solo pada hari ini 3 Desember 2022.

Perpanjang SIM wajib dilakukan brother jika masa berlakunya sudah habis atau mendekati waktu jatuh tempo.

Hal ini cukup menjelaskan bahwa SIM bukanlah dokumen yang berlaku seumur hidup.

Masa berlaku SIM yakni sampai dengan lima tahun.

Pastikan saat melakukan perpanjangan SIM sebelum masa jatuh temponya.

Sebab, kalau telat walau sehari saja, maka SIM brother langsung hangus alias sudah tidak berlaku lagi.

Itu artinya brother harus mengurus pembuatan SIM baru dari awal kembali.

Saat melakukan perpanjangan SIM, brother bisa melakukan dua cara, yakni secara offline maupun online.

Baca Juga: Pemotor Tidak Punya SIM Tetap Ketahuan Meski Tanpa Tilang Manual, Langsung Ditindak Tanpa Ampun

Secara offline, brother bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling juga ada dan tersedia di Kota Solo.

Adapun lokasi SIM Keliling Sabtu (3/12/2022) berada di halaman depan Kantor Balai Kota Solo.

Saat perpanjang SIM jangan lupa juga siapkan syarat utama yang harus dibawa:

- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Hasil cek kesehatan
- Hasil tes psikologi

Untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000.

Selain biaya perpanjangan, biaya lain yang perlu dipersiapkan yaitu:

1. Biaya tes kesehatan Rp50.000

2. Biaya tes psikologi Rp50.000

3. Biaya asuransi Rp50.000

Adapun brother juga bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.

Adapun cara melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR yakni sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi SINAR Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Baca Juga: Begini Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online Terbaru, Buruan Siapin HP dan Lakukan Ini

Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular