MOTOR Plus-Online.com - Berikut jadwal lokasi layanan SIM Keliling di Kota Solo pada hari ini 3 Desember 2022.
Perpanjang SIM wajib dilakukan brother jika masa berlakunya sudah habis atau mendekati waktu jatuh tempo.
Hal ini cukup menjelaskan bahwa SIM bukanlah dokumen yang berlaku seumur hidup.
Masa berlaku SIM yakni sampai dengan lima tahun.
Pastikan saat melakukan perpanjangan SIM sebelum masa jatuh temponya.
Sebab, kalau telat walau sehari saja, maka SIM brother langsung hangus alias sudah tidak berlaku lagi.
Itu artinya brother harus mengurus pembuatan SIM baru dari awal kembali.
Saat melakukan perpanjangan SIM, brother bisa melakukan dua cara, yakni secara offline maupun online.
Baca Juga: Pemotor Tidak Punya SIM Tetap Ketahuan Meski Tanpa Tilang Manual, Langsung Ditindak Tanpa Ampun
Secara offline, brother bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling juga ada dan tersedia di Kota Solo.
Adapun lokasi SIM Keliling Sabtu (3/12/2022) berada di halaman depan Kantor Balai Kota Solo.
Saat perpanjang SIM jangan lupa juga siapkan syarat utama yang harus dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Hasil cek kesehatan
- Hasil tes psikologi
Untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000.
Selain biaya perpanjangan, biaya lain yang perlu dipersiapkan yaitu:
1. Biaya tes kesehatan Rp50.000
2. Biaya tes psikologi Rp50.000
3. Biaya asuransi Rp50.000
Adapun brother juga bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.
Adapun cara melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Begini Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online Terbaru, Buruan Siapin HP dan Lakukan Ini
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR