MOTOR Plus-online.com - Cepetan urus, cek cara dan syarat perpanjang SIM online periode Desember 2022, benarkah prosesnya enggak butuh waktu lama?
Kabar penting buat bikers dan para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) lainnya, pastikan enggak lupa perpanjang SIM.
Layanannya makin gampang, sekarang sudah bisa perpanjang SIM online tanpa harus ke kantor Satpas SIM.
Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bilang perpanjang SIM online semudah memesan pizza.
"Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpanjangan SIM secara online semudah memesan pizza," tulisnya, di laman Instagram pribadinya, @listyosigitprabowo, (24/10/2022).
Terkait itu, Sigit mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi SINAR.
"Untuk pengurusan SIM baru, Saya juga menyiapkan informasi terkait dengan persyaratan, alur pentahapan, dan besaran biaya PNBP guna mempermudah dalam memahami mekanismenya," lanjutnya.
"Silahkan hubungi nomor layanan informasi serta pengaduan Call Center 24 Jam NTMC Polri," ucap Sigit.
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online Terbaru, Awas Pengajuannya Bisa Ditolak Gara-gara Hal Sepele
Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum perpanjang SIM online, jangan sampai lupa.
Simak syarat perpanjang SIM online di bawah ini:
Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.
Berikut cara perpanjang SIM online:
Dikutip dari digitalkorlantas.id, proses perpanjang SIM melalui aplikasi tersebut memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung antrian.
Kalau antrian di Satpas mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang, belum termasuk proses pengiriman dari Satpas ke alamat pengiriman.
Adapun jam operasional Satpas, yaitu Senin sampai dengan pukul 08.00-15.00 WIB.
Kalau brother melakukan perpanjang SIM online lewat dari pukul 15.00 WIB, akan diproses esok hari.
Maka dari itu, brother perlu mengecek status transaksi secara berkala.
Pastikan juga dokumen dan data yang sudah dikumpulkan lengkap dan benar supaya terhindar penolakan dari ajudikator di Satpas dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Source | : | instagram.com,digital korlantas polri |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR