MOTOR Plus-Online.com - Siapa yang sedang berburu motor bekas dengan harga rendah?
Dilelang nih 5 motor bekas polisi yang dijual dengan harga terjangkau.
Penjualan kali ini dengan cara dilelang melalui website lelang.go.id.
Adapun motor tersebut yakni 1 motor Yamaha dan 4 Suzuki Thunder.
5 motor tersebut dilelang dengan kondisi apa adanya.
Jika melihat dari gambar memang terdapat beberapa komponen yang telah hilang dari motor tersebut.
Bagi brother yang berminat, lelang dilakukan secara online.
Sebelum melakukan penawaran, peserta wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp Rp. 4.500.000.
Baca Juga: Lelang Motor Murah Di Bawah Rp 3 Juta Di JBA Jelang Akhir Tahun 2022, Ini Pilihannya
Batas akhir pemberian jaminan yakni 6 Desember 2022.
Sementara batas akhir penawaran hingga 7 Desember 2022 jam 10:30 WIB.
Lelang dilajukan secara Closed Bidding alias tertutup.
Syarat dan ketentuan:
1. Barang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is). Tidak ada jaminan apapun dari Pejabat Lelang KPKNL Madiun berkenaan dengan kualitas/kuantitas barang yang dilelang termasuk kesesuaian gambar yang diserahkan penjual untuk diposting dengan fisiknya, semua menjadi tanggung jawab pemohon lelang/penjual.
2. Objek yang dijual dalam kondisi apa adanya dan calon peserta lelang wajib melihat dan mengetahui kondisi, letak, status hukum atas objek yang dilelang.
3. Calon peserta lelang dapat melihat dokumen kepemilikan dan/atau barang yang dijual lelang pada pihak penjual.
4. Pada saat mengikuti lelang dan melakukan penawaran dalam lelang ini, peserta lelang dianggap telah sungguh-sungguh mengetahui objek yang ditawar. Apabila terdapat kekurangan / kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
5. Pejabat Lelang/KPKNL tidak menanggung atas kebenaran keterangan-keterangan yang diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan sesungguhnya dan keadaan hukum atas Barang yang dilelang tersebut, dan menjadi resiko Pembeli.
Baca Juga: JBA Indonesia Kenalkan Jenis Unit Lelang Baru Hingga Raih Sertifikasi ISO
6. Biaya-biaya terkait dengan pembelian lelang ini, seperti biaya balik nama, bea lelang atau biaya-biaya lain yang dipungut sesuai ketentuan/ peraturan perundang-undangan menjadi tanggung jawab pembeli.
7. Penyetoran uang jaminan memperhatikan batas waktu Sistem End of Day dari masing-masing perbankan (umumnya di atas pukul 21.00 WIB/ waktu server).
Untuk informasi lebih lengkap atau mau tahu motor apa saja yang akan dilelang, bisa klik LINK ini.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR