MOTOR Plus-online.com - Pentil ban tubeless di motor punya dua ukuran, ini dia pilihannya.
Ganti pentil ban atau tire valve, jadi bagian untuk modifikasi area kaki-kaki terutama buat motor.
Pentil motor tersedia dalam beragam pilihan, mulai lurus sampai miring dengan material aluminium CNC.
Namun jangan asal beli pentil motor, karena pabrikan menyediakan dalam 2 ukuran.
Kalau salah pilih, pelek motor brother malah harus dibor untuk menyesuaikan pentilnya.
Pertama, kita simak dulu dua ukuran pentil itu ada 11,3 mm, serta 8,3 mm.
"Ukuran 11,3 mili itu biasa dipakai pelek motor standar, mau matic atau sport," jelas Trisno dari Digioto, yang menjual pentil merek Drake.
Sedangkan pentil ukuran 8,3 mm, dipakai di pelek aftermarket dari VND sampai OZ Racing.
"Ducati pentil standarnya juga 8,3 mm, bisa jadi karena vendor peleknya Marchesini," tukas Trisno.
Baca Juga: Tips Mengganti Pentil Ban Tubeless Motor, Ternyata Bisa Dilakukan Sendiri
Meski ukurannya beda, kedua tipe pentil itu sama-sama pakai katup pengisian yang sama.
"Jadi yang beda cuma di bagian pentil dalam peleknya, kalau katup untuk isi anginnya sama kok," sambung Trisno.
Jadinya, brother harus tahu dulu pelek motor yang dipakai sebelum membeli pentil aftermarket.
"Ada kejadian orang beli pentil tapi ukuran untuk pelek standar, tidak bisa kepasang karena pelek motornya sudah aftermarket," tambah Richard Danu dari RD Matic Shop.
Begitu pula sebaliknya, pentil motor ukuran pelek aftermarket tidak bisa kepasang di pelek standar, karena lubang di peleknya kegedan.
"Seringnya yang pentil 11,3 mili mau dipasang di pelek aftermarket, akhirnya lubang pentil pelek aftermarket dibor biar pas lubangnya," tambah Danu.
Itulah pentingnya konsultasi dengan spesialis seperti bengkel, serta menanyakan ukuran pentil yang mau dibeli.
"Merek pentil aftermarket seperti WR3, KTC Kytaco, Drake sampai Puig ada 2 ukuran itu, tinggal dipasin sama peleknya," tutup Danu.
Selain pentil, banyak part motor lain yang bisa digarap di kaki-kaki, seperti pengereman yang bisa disimak videonya DI SINI.
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR