MOTOR Plus-online.com - Akhirnya terbongkar kasus Pertalite oplosan di Muara Enim, pengoplos mendapat bayaran Rp 100 ribu per hari simak fakta lainnya.
Pemalsuan Pertalite dilakukan AJ (34) warga dusun II Desa Guci, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim dan AY (20) warga Desa Karang Raja, Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muara Enim.
Praktik pengoplosan Pertalite itu berada di di Desa Karang Raja, Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muara Enim.
Polisi berhasil membongkar praktik pemalsuan Pertalite pada Kamis (1/12/2022).
Keduanya berperan sebagai pengoplos minyak mentah sulingan menjadi BBM jenis pertalite.
Pertalite hasil oplosan tersebut lalu dijual tersangka secara eceran ke kawasan Muara Enim, Sumatera Selatan, baik kepada pengendara motor dan mobil.
Kedua pelaku itu semula mencampur pertalite yang dibeli di SPBU dengan minyak mentah hasil sulingan dengan perbandingan sekitar 50:50.
Kemudian, untuk membuat warna hijau pertalite mereka pun menggunakan bahan kimia.
Baca Juga: Update Harga Bensin Pertamina Naik Rp 300 Sampai Rp 900, Bagaimana Pertalite dan Pertamax
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Barly Ramadhany.
"Rata-rata yang menerima minyak yang dioplos tersangka ini adalah pedagang eceran untuk dijual lagi," ucap Barly dikutip dari Kompas.com.
Pengoplosan itu dilakukan kedua tersangka di salah satu rumah di Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muara Enim.
Sementara, pemilik lokasi pengoplosan minyak saat ini masih dalam pengejaran.
"Mereka mengaku hanya disuruh, pemiliknya masih kami kejar," ujarnya.
Sampel pertalite hasil oplosan tersebut kini telah dibawa ke laboratorium untuk diperiksa.
Sejauh ini, penyidik belum bisa menyimpulkan dampak dari penggunaan pertalite oplosan tersebut.
"Tapi jelas apa yang dilakukan tersangka ini telah merugikan masyarakat karena itu pertalite oplosan," kata Barly.
Baca Juga: Perbandingan Harga Pertalite dan Bensin di Qatar, BBM RON 91 Malah Lebih Murah Cek Selisihnya
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 490 liter pertalite oplosan beserta 665 liter pewarna kimia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 54 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara.
Sementara itu, pengakuan tersangka AJ ia baru satu bulan bekerja di lokasi tersebut untuk mengoplos minyak.
Dalam sehari, ia mengaku diupah Rp 100 ribu oleh pemilik.
"Saya cuma mengerjakan, pewarna itu digunakan warna biru dan kuning agar terlihat seperti pertalite," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Warga Muara Enim Kedapatan Oplos Pertalite dengan Minyak Sulingan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR