MOTOR Plus-online.com - Ambil e-KTP dan datangi kantor pos untuk cairkan BSU Rp 600 ribu, lumayan buat servis motor bulan ini.
Bikers yang mau servis motor namun lagi banyak pengeluaran coba datangi kantor pos sambil bawa e-KTP, mungkin tercatat sebagai penerima BSU.
BSU alias Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600 ribu kembali disalurkan bulan Desember 2022 ini.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, ada 11,6 juta pekerja yang mendapatkan BSU melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan kantor Pos di seluruh Indonesia.
Meski begitu, masih ada 1 juta pekerja atau buruh yang belum mengambil BSU Rp 600.000.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat (5), dijelaskan bahwa dana BSU yang tidak diambil atau sisa dana akan dikembalikan ke rekening kas negara.
Daripada masuk ke rekening kas negara, mending cek apakah nama brother tercatat sebagai penerima BSU atau bukan.
Berikut cara cek penerima BSU 2022, dilansir dari Kompas.com, (27/9/2022):
- Kunjungi laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/app.
- Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun.
- Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
- Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.
- Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
- Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
- Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.
Ada beberapa cara mencairkan BSU Rp 600 ribu di kantor pos.
Baca Juga: 5 Golongan Ini Sudah Pasti Tidak Akan Dapat BSU 2022, Apakah Brother Termasuk?
Dikutip dari Kompas.com, (3/11/2022), tata cara pencairan BSU lewat aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia adalah:
1. Cari informasi BSU pada situs bsu.kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau cek melalui aplikasi Pospay.
2. Cek notifikasi apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia atau tidak.
3. Download Pospay melalui PlayStore atau AppStore.
4. Buka aplikasi Pospay dengan klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker
5. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan", lalu siapkan e-KTP, klik "Ambil Foto Sekarang".
6. Klik tombol kamera. Hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem.
7. Ambil ulang foto, jika foto e-KTP buram atau tidak terbaca oleh sistem.
Baca Juga: Batal Servis Motor Gara-gara BSU Rp 600 Ribu Belum Cair Buruan Laporkan ke Nomor WhatsApp Ini
8. Lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik "Lanjutkan".
- Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR Code akan tampil pada aplikasi Pospay.
- Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU". Menerima QR Code.
9. Jika Anda sudah mendapatkan QR Code, maka Anda bisa menunjukkan QR Code pada ponsel ke kantor pos untuk pencairan dana BSU.
Indah mengimbau penerima segera mencairkan BSU di kantor Pos terdekat.
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," kata Indah dikutip Kompas.com, Sabtu (3/12/2022).
Nah itu dia cara mengambil BSU Rp 600 ribu dari pemerintah, lumayan ya buat servis motor, yuk langsung ke kantor pos bawa e-KTP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BSU Terakhir Ambil 20 Desember 2022, Ini Cara Pencairan di Kantor Pos"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR