MOTOR Plus-online.com - Banyak yang malas bayar pajak kendaraan karena harus ada KTP pemilik lama sesuai STNK.
Tak perlu KTP perpanjang pajak kendaraan bisa dilakukan asal ketahui syaratnya langsung kata polisi jadi enak.
Sebenarnya sekarang sudah dipermudah dengan pemutihan bebas bea balik nama atau gratis.
Namun banyak yang masih males balik nama kendaraan karena prosesnya perlu waktu dan proses.
Bahkan sejumlah pemilik kendaraan protes balik nama kendaraan katanya gratis namun masih dipungut biaya cetak STNK dan pelat nomor.
Untuk antisipasi tersebut akhirnya ada daerah atau polisi yang memberi keringanan tidak perlu KTP sesuai STNK untuk bayar pajak.
Dilansir dari Kompas.tv, perpanjangan STNK atau bayar pajak kendaraan tak perlu membawa KTP pemilik yang tertera di STNK bisa dilakukan.
"Untuk perpanjangan STNK yang tanpa KTP pemilik motor masih bisa dilakukan dengan melampirkan KTP pemilik motor yang baru, STNK asli dan BPKB asli," jelas Kasi Pajak dan BBNKB Samsat Semarang, Arief Adi Nugraha, Jumat (2/12/2022) dilansir dari Tribun Jateng.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Enggak Butuh KTP, STNK dan BPKB, Masih Ada Pemutihan Pajak Motor di Daerah Ini
Baca Juga: Pemotor Bisa Dipenjara Gara-gara STNK, Tiga Keuntungan Pemutihan Pajak Motor di DKI Jakarta
KOMENTAR