MOTOR Plus-online.com - Banyak yang malas bayar pajak kendaraan karena harus ada KTP pemilik lama sesuai STNK.
Tak perlu KTP perpanjang pajak kendaraan bisa dilakukan asal ketahui syaratnya langsung kata polisi jadi enak.
Sebenarnya sekarang sudah dipermudah dengan pemutihan bebas bea balik nama atau gratis.
Namun banyak yang masih males balik nama kendaraan karena prosesnya perlu waktu dan proses.
Bahkan sejumlah pemilik kendaraan protes balik nama kendaraan katanya gratis namun masih dipungut biaya cetak STNK dan pelat nomor.
Untuk antisipasi tersebut akhirnya ada daerah atau polisi yang memberi keringanan tidak perlu KTP sesuai STNK untuk bayar pajak.
Dilansir dari Kompas.tv, perpanjangan STNK atau bayar pajak kendaraan tak perlu membawa KTP pemilik yang tertera di STNK bisa dilakukan.
"Untuk perpanjangan STNK yang tanpa KTP pemilik motor masih bisa dilakukan dengan melampirkan KTP pemilik motor yang baru, STNK asli dan BPKB asli," jelas Kasi Pajak dan BBNKB Samsat Semarang, Arief Adi Nugraha, Jumat (2/12/2022) dilansir dari Tribun Jateng.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Enggak Butuh KTP, STNK dan BPKB, Masih Ada Pemutihan Pajak Motor di Daerah Ini
Baca Juga: Pemotor Bisa Dipenjara Gara-gara STNK, Tiga Keuntungan Pemutihan Pajak Motor di DKI Jakarta
Dikatakan meringankan dan mempermudah masyarakat apabila pemilik kendaraan baru belum siap BBNKB.
Seperti penulis rasakan ketika memperpanjang Suzuki Katana di Sumedang kota pada tahun 2001 lalu.
Ketika itu oleh petugas polisi hanya diminta foto kopi pemilik baru sebagai data di Samsat.
Cara perpanjang STNK di Samsat
Apabila memilih perpanjang STNK secara langsung di Samsat, berikut cara mengurusnya:
Datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa persyaratan perpanjang STNK tahunan.
Mengisi formulir perpanjang SNTK tahunan, biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat.
Setelah formulir diisi, pemilik kendaraan bisa memasukannya ke loket pendaftaran.
Baca Juga: Pajak Motor Diblokir Bisa Ketahuan, Tiga Keuntungan Pemutihan Pajak Motor Sulawesi Barat
Ingat, loket pendaftaran pajak tahunan biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan.
Selain itu, loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga terpisah.
Jangan sampai keliru memasukan berkas.
Tunggu panggilan.
Apabila berkas lengkap, maka petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.
Bayarkan pajak di loket pembayaran.
Setelah membayar, pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran
Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.
2. Cara perpanjang STNK online
Bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus perpanjangan STNK, dapat melakukan secara online menggunakan smartphone (ponsel pintar) melalui aplikasi SIGNAL.
Untuk menggunakan layanan ini, perlu registrasi pengguna terlebih dahulu, caranya:
Download (unduh) aplikasi SIGNAL di App Store atau Google Playstore melalui ponsel pintar
Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukkan kata sandi, ulangi kata sandi
Unggah foto eKTP
Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie (swafoto)
Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS
Registrasi berhasil
Verifikasi ulang dengan mengeklik tautan atau link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Cara perpanjangan STNK secara online lewat SIGNAL:
Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, klik lanjut
Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
Geser tombol kirim dokumen TBPKP
Masukkan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
Rekap biaya akan muncul pada layar telepon Anda, klik lanjut
Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
Proses selesai
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Perpanjangan STNK Tanpa KTP yang Tertera Sebagai Pemilik Motor Ternyata Bisa, Ini Syaratnya!
KOMENTAR