MOTOR Plus-Online.com - Status motor yang bukan sebagai kendaraan angkutan umum bakal jadi masalah di tengah wacana penetapan tarif ojek online atau ojol oleh gubernur.
Penetapan tarif ojek online atau ojol yang diserahkan oleh gubernur juga bagian dari kajian hukum.
Hal ini lantaran wacana tersebut juga memaksa adanya revisi pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Revisi tersebut ternyata dikhawatirkan akan menjadi masalah hukum lantaran berpotensi adanya tumpang tindih.
Hal ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Margarito.
"Harus dilihat secara cermat menurut saya, jangan sampai pengaturan tarif di level daerah seperti Gubernur, itu malah bikin pusing di kemudian hari, karena khawatir tak efektif," kata Margarito ketika dihubungi wartawan, Kamis (1/12/2022) malam.
Menurut Margarito, penyesuaian tarif ojol mengenai besaran tarif sudah tepat ada di pusat, agar tidak tumpang tindih dan berbeda-beda tiap daerah.
Apalagi, aturan yang ada pun sudah berdasar zonasi disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan konsumen per wilayah.
Baca Juga: Para Driver Ojol Bakal Dilibatkan dalam Menentukan Tarif Ojol oleh Gubernur
Para driver ojol pun juga sudah dilibatkan pada penentuan tarif.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR