MOTOR Plus-online.com - Polres Gresik kembali menerapkan tilang manual, berikut ini masalahnya.
Tilang manual atau tilang konvensional akan dilakukan kepada pelanggaran tertentu.
"Pelanggaran tertentu kami berlakukan tindakan sanksi tilang sesuai arahan berlakukan tindakan sanksi tertentu," kata Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah.
"Kami berlakukan tindakan sanksi tilang sesuai arahan Korlantas Mabes Polri melalui Dirlantas Polda Jatim," tambahnya, dikutip dari Surya.co.id.
Pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang manual adalah menyebabkan potensi laka lantas, mengganggu Kamtibmas, dan menghindari ETLE.
Sementara lima kamera ETLE statis yang beroperasi, serta dua mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) masih berlaku.
Selama ini, mayoritas pelanggar lalu lintas didominasi kendaraan roda dua.
Jenis pelanggarannya, mulai dari tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan hingga mengendarai motor tidak sesuai spesifikasi keselamatan.
Baca Juga: Viral, Polisi Lakukan Tilang Manual Pemotor Di Dalam Toko Di Ciledug, Ternyata Ini Faktanya
Kemudian melawan arus, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
"Ada juga pengendara di bawah umur," ungkap Agung.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polres Gresik Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Alasannya
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR