Alasannya karena pengendara ranmor yang mencopot pelat nomor merupakan perbuatan melawan hukum, dan berpotensi atau berpeluang digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan.
"Sehingga tindakan tegas perlu dilakukan," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, beberapa waktu lalu.
Budiyanto mengatakan, meski sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah melarang polantas melakukan tilang secara manual, keputusan untuk menyita kendaraan yang mencopot pelat nomor adalah tindakan yang tepat dan tegas serta sesuai dengan undang-undang.
"Pengendara kendaraan yang mencopot pelat nomor adalah melanggar peraturan berlalu lintas, dan bahkan sebagai petugas patut menduga jangan-jangan kendaraan tersebut berasal dari hasil tindak pidana atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana," kata dia.
"Diingatkan kepada seluruh pengemudi kendaraan bermotor bahwa mencopot pelat nomor adalah merupakan perbuatan yang patut diduga melanggar peraturan berlalu-lintas bahkan sebagai petugas patut menduga bahwa ranmor tersebut jangan-jangan merupakan alat dan atau hasil kejahatan," kata dia.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya mengatakan, tindakan tegas perlu dilakukan untuk mendisiplinkan para pengendara kendaraan bermotor.
Baca Juga: Beberapa Pelanggaran Lalu Lintas Terdeteksi Kamera ETLE, Termasuk Motor Bodong
Budiyanto mengatakan, dalam hal penindakan petugas berwenang untuk memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan yang patut diduga melanggar peraturan lalu-lintas atau merupakan alat dan atau hasil kejahatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ranmor yang Copot Pelat Nomor Patut Dicurigai Hasil Kejahatan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR