MOTOR Plus-online.com - 4 pelanggaran lalu lintas yang diincar polisi usai Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menegaskan, sistem tilang manual kembali diberlakukan di DKI Jakarta.
Seperti brother tahu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menghentikan tilang manual. Sebagai ganti tilang manual, diberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Karena tidak ada tilang manual, para pengendara pun nekat melanggar lalu lintas, mulai dari berkendara tak pakai helm sampai lawan arah. Bahkan untuk menghindari tilang elektronik, beberapa pemotor sengaja melepas Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor mereka agar tidak terfoto kamera ETLE.
Akibat banyaknya pelanggar lalu lintas, Latif mengembalkan sistem tilang manual. Namun tak semua pelanggaran lalu lintas dikenakan tilang manual.
Latif mengatakan penerapan tilang manual hanya diberlakukan pada jenis pelanggaran-pelangaran tertentu.
Ada 4 pelanggaran lalu lintas yang diincar polisi saat tilang manual berlaku, yakni memalsukan pelat nomor, melepas pelat nomor, balap liar dan knalpot brong.
"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu."
"Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” kata Latif dikutip dari ntmcpolri.info, Selasa (6/12/2022).
Pemberlakuan tilang manual itu, kata Latif, agar para pengendara nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak. Adapun prosedur tilang manual seperti halnya tilang manual sebelumnya.
Baca Juga: Tilang Manual Kemarin Ditiadakan Sekarang Berlaku Lagi, Polisi Beri Penjelasan
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR