Tilang Manual Kembali Berlaku Dua Pelanggaran Diincar Polisi Ketahui Agar Tak Melanggar

Aong - Rabu, 7 Desember 2022 | 22:32 WIB
Instagram.com/satlantasgrobogan
Ilustrasi copot pelat nomor motor buat hindari tilang elektronik (ETLE), polisi langsung sita motor.

MOTOR Plus-online.com - Kini tilang manual akan diberlakukan lagi untuk menindak pelanggaran yang tidak bisa oleh ETLE

Tilang manual kembali berlaku dua pelanggaran diincar polisi ketahui agar tak melanggar dendanya lumayan. 

Seperti diketahu tilang ETLE punya kelemahan, salah satunya jika pengendara menyembunyikan atau mengganti pelat nomor.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman memberi tahu tilang manual menyasar khusus.

"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nomor polisi (nopol) dan melepas nopol," ujar Latif saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022) kemarin.

Selain itu, tilang manual juga dilakukan terhadap pelaku balap liar dan penggunaan kendaraan berknalpot brong.

"Itu aja pelanggaran-pelanggaran itu. Penilangan seperti biasa, jadi dihentikan dan kami tilang," kata Latif.

Dalam pelaksanaannya, kata Latif, penilangan secara manual hanya dilakukan dilakukan oleh perwira kepolisian yang memimpin patroli di lapangan.

Baca Juga: Para Pelakor Kalang Kabut Kamera ETLE atau Tilang Elektronik Bisa Menangkap Identitas Selingkuhan

Baca Juga: 4 Pelanggaran Incaran Polisi Usai Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Manual

Sebab, tidak semua petugas dibekali blanko surat tilang manual.

"Iya seperti itu, yang melakukan (penilangan) perwira untuk saat ini," pungkas dia.

Seperti diketahui, tilang manual dihapus berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penegakan hukum terhadap para pelanggar seluruhnya dilakukan secara elektronik menggunakan kamera ETLE statis dan mobile.

Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 11 ETLE mobile yang akan diluncurkan pada 13 Desember mendatang.

Kamera ETLE mobile akan terpasang di mobil patroli polisi lalu lintas khusus.

Mobil tersebut nantinya berkeliling ke sejumlah titik, terutama yang tak terjangkau kamera ETLE statis.

Mobil patroli berkamera ETLE tersebut mampu berjalan hingga kecepatan 40 kilometer per jam.

Kamera yang terpasang dapat merekam beberapa pelanggaran kasat mata dengan adanya teknologi khusus.

Latif menambahkan bahwa 11 unit ETLE tersebut akan mulai diuji coba pada Rabu (7/12/2022) ini di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Copot Pelat Nomor Kendaraan hingga Balap Liar Bakal Ditilang Manual"

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular