Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 8 Desember 2022, Ini Syarat Perpanjang SIM Jangan Sampai Lupa

Galih Setiadi - Kamis, 8 Desember 2022 | 09:25 WIB
NTMC Polri
Foto ilustrasi mobil SIM keliling. Cek jadwal SIM keliling Jakarta hari ini 8 Desember 2022, simak syarat perpanjang SIM terbaru.

MOTOR Plus-online.com - Simak jadwal SIM keliling Jakarta hari ini 8 Desember 2022, perhatikan syarat perpanjang SIM. Beberapa berkas wajib dibawa saat perpanjang SIM, bikers jangan sampai lupa.

Coba cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, jangan sampai lupa perpanjang SIM. Brother bisa manfaatkan layanan SIM keliling untuk perpanjang SIM.

Adapun layanan SIM keliling Jakarta dibuka hari ini, Kamis (8/12/2022). Layanan SIM keliling dibuka di sejumlah titik di Jakarta, tinggal dicek sesuai tempat terdekat bikers nih.

Sebelum perpanjang SIM, ada beberapa hal yang perlu brother ketahui nih. Termasuk soal SIM keliling, yang hanya melayani perpanjang SIM C dan A.

Kalau mau perpanjang SIM B, brother harus mengurusnya di kantor Satpas SIM. Alasannya perpanjang SIM B terdapat prosedur khusus yang membedakan dengan golongan SIM lain.

Adapun masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya, bukan dari tanggal lahir lagi. Jadi jangan sampai telat apalagi lupa mengurusnya.

Kalau sampai telat, brother akan disuruh bikin SIM baru lagi. Selain itu, harus lulus ujian teori hingga praktek.

Baca Juga: Mudahnya Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online Desember 2022, Prosesnya Cepat?

Makanya tinggal bawa berkas ke SIM keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM yang brother punya.

Adapun layanan SIM keliling Jakarta hari ini dibuka pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Simak titik SIM keliling Jakarta di bawah ini:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Simak syarat perpanjang SIM:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan
  • Bukti Tes Psikologi

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, lalu Rp 80.000 untuk SIM A.

Belum termasuk biaya tambahan sebesar Rp 25.000 untuk cek kesehatan dan asuransi Rp 30.000.

Source : Instagram.com/tmcpoldametro
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular