MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak lima tahunan diwajibkan cek fisik kendaraan tapi bagaimana kalau sekarang tinggal di luar pulau.
Cek fisik kendaraan tidak perlu pulang kampung Samsat setempat bisa bantu dan tidak perlu bayar calo.
Bayar pajak 5 tahunan sekalian ganti STNK dan pelat nomor memang diwajibkan kendaraan hadir kalau secara resminya.
Namun kini bisa dibantu Samsat setempat untuk cek fisik secara resmi dan bisa berlaku dimana saja.
Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto menjelaskan, jika kendaraan di luar daerah, pajak lima tahunan masih bisa dilakukan.
Akan tetapi, harus ada syarat bukti cek fisik kendaraan yang bersangkutan.
"Biasanya pajak lima tahunan kendaraan yang berada di luar daerah masih bisa dilakukan, tapi dengan cek fisik bantuan, masih bisa diurus dengan bantuan dari Samsat," kata Harwanto belum lama ini dikutip dari Gridoto.com.
Untuk cek fisik bantuan, Harwanto menjelaskan, daripada membawa kendaraan dari luar daerah yang membutuhkan waktu dan biaya yang banyak, wajib pajak bisa memohon ke Samsat untuk diberikan cek fisik bantuan.
Baca Juga: Awas Kena Pungli Oknum Petugas, Cek Biaya dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Baca Juga: Cek Fisik Kena Pungli di Samsat, Soleh Solihun Kagumi Skill Stut Motor
Nantinya dokumen cek fisik bantuan akan dikirimkan beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan KTP pemilik kendaraan yang bersangkutan.
"Kalau pajak lima tahunan semuanya harus cek fisik, tidak bisa kalau tanpa cek fisik kendaraan," ucap Harwanto.
Biasanya setelah mendapatkan cek fisik dari Samsat yang dituju, wajib pajak tetap harus melanjutkan proses pajak di kantor Samsat seperti biasanya.
Bantuan yang dapat diberikan hanya untuk cek fisik kendaraan.
KOMENTAR