MOTOR Plus-Online.com - Memasuki pertengahan Desember, berarti akan semakin dekat dengan libur nataru atau libur natal dan tahun baru.
Semakin banyak aktivitas di luar ruangan, termasuk di jalan raya yang sekadar berjalan-jalan, sampai yang hendak bepergian keluar kota.
Mengantisipasi banyaknyabikers yang menggunakan knalpot brong,Polres Pamekasan,Madura,Jawa Timurtelah mengeluarkan larangan penggunaan knalpot yang bersuara sangat bising tersebut.
Dengan adanya larangan itu,masyarakat sebaiknya tak menggunakan knalpot brong, pada motor menjelanglibur nataru
Karena kebisingan dari knalpot brong dianggap rawan menyebabkan gesekan antar masyarakat.
Polisi bisa menindak tegas para pengguna knalpot brong dengan sanksi yang serius.
Para pengguna knalpot brong bisa dikenakan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan tersebut, para pengguna knalpot brong bisa dijerat dengan denda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan paling lama sebulan.
"Sehingga kami mengimbau masyarakat Pamekasan, terutama untuk para anak muda agar tidak menggunakan knalpot brong," ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, dikutip dariTribunjatim.com, Selasa(6/12/2022).
Baca Juga: Jelang Libur Nataru 2022, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman, Bikers Bisa Tenang
Source | : | Tribun Jatim |
Editor | : | Aong |