Fahri menambahkan, untuk memodifikasi itu juga membutuhkan uji tipe seperti pengujian mesin, daya angkut dan dimensi kendaraan.
"Kalau sudah mengubah dimensi kendaraan itu pasti harus uji tipe ulang di Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ujarnya saat itu.
Sebagai informasi, biaya pengujian ditetapkan dengan PP No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Tarif uji tipe motor
1. Uji rem per Rp 890.000
2. Uji lampu utama Rp 765.0000
3. Uji speedometer Rp 745.000
Baca Juga: Cari Bahan Motor Custom Budget Rp 3 Jutaan Pakai Motor Bekas, Ini Pilihannya
4. Pemeriksaan konstruksi Rp 445.000
Source | : | GridOto.com |
Editor | : | Aong |