MOTOR Plus-Online.com - Ingin punya motor custom tapi takut kena tilang. Bisa lakukan uji tipe motor biar bebas tilang, ini syaratnya.
Banyak bikers dan pecinta motor custom yang bertanya-tanya. Kira-kira memakai motor custom itu apakah aman dari tilang polisi?
Apalagi banyak banget pecinta motor custom yang kian menjamur di berbagai daerah.
Beberapa dari mereka masih ragu saat ingin merombak motor kesayangannya.
Hal ini karena biasanya penasaran apakah sesuai aturan dan regulasi yang berlaku agar bisa dipakai di jalan raya.
Nah, lalu bagaimana syaratnya agar motor custom bisa jalan di jalan raya tanpa harus takut ditilang?
AKBP Fahri Siregar, Kapolres Cirebon Kota yang sempat menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pernah memberikan penjelasan.
Ia mengatakan, modifikasi kendaraan sejatinya hanya memiliki satu syarat umum, yaitu tidak mengurangi tingkat keselamatan pada kendaraan.
Baca Juga: Motor Bekas Honda Verza 150 Cocok Jadi Bahan Motor Custom, Harga Mulai Rp 10 Jutaan
"Jadi kalau ingin memodifikasi tentunya tidak boleh melanggar. Karena modifikasi itu ada yang bisa melanggar sistem keselamatan. Selama dia memperhatikan sistem keselamatan dan mendapatkan uji tipenya, dia tidak melanggar," ujar AKBP Fahri dikutip GridOto pada saat itu, (30/12/2020).
Fahri menambahkan, untuk memodifikasi itu juga membutuhkan uji tipe seperti pengujian mesin, daya angkut dan dimensi kendaraan.
"Kalau sudah mengubah dimensi kendaraan itu pasti harus uji tipe ulang di Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ujarnya saat itu.
Sebagai informasi, biaya pengujian ditetapkan dengan PP No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Tarif uji tipe motor
1. Uji rem per Rp 890.000
2. Uji lampu utama Rp 765.0000
3. Uji speedometer Rp 745.000
Baca Juga: Cari Bahan Motor Custom Budget Rp 3 Jutaan Pakai Motor Bekas, Ini Pilihannya
4. Pemeriksaan konstruksi Rp 445.000
5. Uji CO – HC Rp 745.000
6. Uji klakson Rp 565.000
7. Pengukuran berat kendaraan bermotor Rp 430.000
"Persyaratannya cukup mengisi Formulir dan mengajukan rancang bangun. Rancang bangunnya seperti apa baru nanti kendaraannya dihadirkan untuk cek fisik. Dan tentu membutuhkan surat dari Agen Pemegang Merek (APM)," tutupnya.
Nah intinya, jika ingin memiliki motor custom yang bebas tilang di jalan bisa dilakukan uji tipe motor dahulu.
Semoga membantu ya brother!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR