MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lupa untuk mengurus, simak syarat perpanjang SIM online terbaru Desember 2022. Ternyata gampang banget siapkah 6 berkas ini sebelum upload pakai HP, nantinya bakal diproses.
Bikers enggak perlu repot-repot ke kantor Satpas untuk perpanjang SIM, bisa diurus secara online. Yup, perpanjang SIM online bisa memakai HP, bisa diurus kapan dan di mana saja.
Dengan aplikasi Digital Korlantas Polri, brother bisa perpanjang SIM online pakai HP. Tinggal upload sejumlah berkas yang diminta dan tunggu SIM dikirim ke rumah.
Sebelum perpanjang SIM online, ada beberapa hal yang perlu brother ketahui nih.
Masa berlaku SIM berdasarkan tanggal penerbitannya, bukan dari tanggal lahir pemiliknya lagi.
Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Pastikan enggak telat perpanjang SIM meskipun hanya sehari dari jatuh tempo, atau brother bakal disuruh bikin SIM baru.
Repot banget harus mengerjakan soal tes teori hingga ujian praktek, dan harus lulus.
Baca Juga: Uang Kurang saat Perpanjang SIM, Ingat Pemohon Boleh Tolak Bayar Asuransi
Seperti yang disinggung di judul, ada sejumlah berkas yang diminta untuk perpanjang SIM online.
Berikut dokumen yang diperlukan alias syarat perpanjang SIM online:
Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.
Kalau sudah memenuhi syarat di atas, tinggal lakukan cara perpanjang SIM online di bawah ini:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, biaya perpanjang SIM C atau SIM motor sebesar Rp 75.000, dan SIM A untuk mobil Rp 80.000. Belum termasuk biaya tes psikologi Rp 37.500, dan lain-lain.
Gimana bro, gampang banget kan syarat perpanjang SIM online?
Source | : | digital korlantas polri |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR