MOTOR Plus-Online.com - Berikut jadwal lokasi layanan SIM Keliling di Kota Solo hari ini, 10 Desember 2022, serta syarat melakukan perpanjangan SIM.
Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan dokumen yang wajib dibawa brother saat berkendara. SIM menjadi bukti kalau brother sudah dikatakan layak untuk berkendara.
Untuk bisa mendapatkan SIM ada beberapa prosedur yang wajib dilakukan. Seperti memenuhi berbagai syarat dan ketentuan pemohon SIM serta mengikuti beberapa tes maupun ujian secara teori maupun praktik.
Buat brother yang sudah punya SIM wajib tahu masa berlakunya SIM yakni sampai dengan lima tahun. Adapun brother juga punya opsi untuk melakukan perpanjangan.
Waktu jatuh tempo SIM juga tidak lagi berdasarkan sesuat tanggal lahir pemilik. Waktu jatuh tempo SIM sudah disesuaikan dengan tanggal penerbitannya.
Pastikan saat melakukan perpanjangan SIM sebelum masa jatuh temponya. Sebab, kalau telat walau sehari saja, maka SIM brother langsung hangus alias sudah tidak berlaku lagi.
Itu artinya brother harus mengurus pembuatan SIM baru dari awal kembali.
Adapun lokasi SIM Keliling hari Sabtu, 10 Desember 2022 berada di Balai Kota Solo.
Waktu pelayanan SIM Keliling yakni pukul 09:00 - 11:30 WIB.
Baca Juga: Uang Kurang saat Perpanjang SIM, Ingat Pemohon Boleh Tolak Bayar Asuransi
Saat perpanjang SIM jangan lupa juga siapkan syarat utama yang harus dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Hasil cek kesehatan
- Hasil tes psikologi
Untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000.
Selain biaya perpanjangan, biaya lain yang perlu dipersiapkan yaitu:
1. Biaya tes kesehatan Rp50.000
2. Biaya tes psikologi Rp50.000
3. Biaya asuransi Rp50.000
Biaya tersebut berlaku untuk wilayah hukum Polres Solo.
Jadi begitu brother, pastikan perpanjang SIM sebelum waktu jatuh tempo.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR