MOTOR Plus-online.com - Bikin kaget ternyata gaji debt collector ilegal bisa tembus puluhan juta rupiah.
Banyak yang bertanya berapa penghasilan seorang debt collector.
Debt collector sering bergerombol di pinggir jalan mencari motor yang menunggak cicilan.
Kalau ada, langsung diberhentikan bahkan dirampas.
Aksi penarikan paksa atau perampasan motor yang menunggak cicilan kadang berujung bentrokan.
Tidak jarang debt collector juga harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Dengan muka sangar dan galak, pemilik motor kredit yang belum bayar sering dibuat ketakutan.
Debt collector merupakan juru sita yang dipekerjakan pihak leasing atau pembiayaan kredit motor.
Baca Juga: Warga Berhamburan Video Debt Collector Nekat Rampas Motor di Amurang, Korban Ketakutan
Bukan hanya leasing, debt collector juga sering dipakai perusahaan pinjaman dana online (pinjol).
Jangan coba-coba telat bayar karena langsung diteror untuk melakukan pembayaran cicilan pinjol.
Debt collector termasuk pihak ketiga yang diutus bank atau pihak pemberi pinjaman baik yang legal maupun ilegal kepada peminjam.
Debt collector biasanya dikirim jika peminjam macet bayar tagihan.
Sebelum mengirim debt collector, biasanya pihak pemberi pinjaman sudah terlebih dulu menghubungi peminjam.
Jika tidak ada respon, biasanya pihak pemberi pinjaman bakal memberikan peringatan bahkan ancaman.
Jika masih belum juga menemukan titik temu, pihak pemberi pinjaman bakal mengirim debt collector.
Bisa dibilang debt collector adalah upaya penagihan hutang yang terakhir.
Baca Juga: Komplotan Debt Collector Keroyok Nenek Hingga Ancam Korban Jika Viral di Media Sosial
Lalu berapa sebenarnya gaji debt collector ilegal?
Walaupun sering panas-panasan di pinggir jalan, ternyata debt collector punya gaji yang tidak sedikit, bahkan tembus Rp 40 juta.
Dikutip dari Kompas.com, terbongkarnya gaji debt collector diketahui dari pengakuan para pelaku langsung.
Besaran gaji sebagai penagih utang pinjaman online (pinjol) ilegal diungkap tiga penagih yang ditangkap jajaran kepolisian dari Polda Jatim.
Mereka diamankan karena dianggap menyebar ancaman dan pemerasan kepada debitur melalui pesan elektronik.
Kepada polisi, para penagih atau debt collector pinjol itu mengungkap besaran penghasilan yang diperoleh setiap bulan.
Mantan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, pernah mengatakan para penagih pinjol mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp 4,2 juta.
"Ada juga tunjungan untuk membeli paket data internet Rp 90 ribu setiap bulannya," terang Nico beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Mencekam, Wartawan Diserang Debt Collector Saat Ambil Gambar Penarikan Paksa Kendaraan di Bekasi
Selain itu, juga ada bonus bagi penagih yang berhasil mencapai target penagihan dalam kurun waktu tertentu.
Untuk yang mencapai 65 persen dari total tagihan selama sepekan, mendapatkan bonus Rp 162 ribu, dan yang mencapai 70 persen mendapatkan bonus Rp 200 ribu.
"Adapun yang mencapai 75 persen tagihan selama sepekan mendapat bonus Rp 250 ribu," terang Nico.
Mereka bekerja menagih debitur berdasarkan data debitur yang didapat dari perusahaan pinjol.
"Mereka menebar pesan melalui SMS maupun WhatsApp," ujar dia.
Seperti diberitakan, 3 orang penagih pinjol ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
Ketiga orang yakni APP (27) warga Surabaya, ASA (31) warga Bogor, dan RH (28) warga Bekasi.
Ketiganya disebut terbukti melalukan pengancaman dan pemerasan melalui media sosial kepada debitur pinjol.
Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 29 Jo Pasal 45 b UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Wah besar juga nih penghasilan debt collector pinjaman online (pinjol).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR