MOTOR Plus-Online.com - Jalanan yang rusak seperti banyak lubang, banyak tambalan tidak rata, dan tergenang air tentu saja membuat berkendara menjadi tidak nyaman.
Bagi pemotor, jalanan rusak tentu bisa menambah risiko berkendara karena meski dalam kondisi kecepatan rendah pun bisa memunculkan risiko yang membahayakan.
Kini semua itu bisa diurus sebelum diviralkan, ada baiknya bagi pemotor yang jalan raya di sekitar rumahnya ada jalanan rusak dalam waktu lama segera melapor ke Kementeria Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KEMENPUPR).
Melalui akun Instagram resmi @kemenpupr pada Jumat (9/12/2022), membagikan tata cara melaporkan jalan rusak.
Namun, laporan harus ditujukan pada pemerintah atau instansi berwenang berdasarkan status jalan dan tidak boleh sembarangan.
Lantas, bagaimana cara melaporkan jalan rusak?
Berikut tata cara melaporkan jalan nasional rusak melalui aplikasi Jalan Kita: Unduh dan buka aplikasi Jalan Kita.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Naik Bulan Ini, Simak Harga Pertamax dan Pertalite 11 Desember Seluruh Indonesia
Sebelum melapor, penting untuk mengetahui status jalan di Indonesia agar laporan ditujukan pada pihak yang tepat.
Simak perbedaan status jalan di Indonesia berikut:
1. Jalan nasional
Dikutip dari laman Instagram Kementerian PUPR, jalan nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antaribu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Ciri jalan nasional adalah marka membujur berwarna kuning di tengah jalan.
2. Jalan provinsi
Jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota. Jalan provinsi juga penghubung antaribu kota kabupaten/kota, serta jalan strategis provinsi. Dilansir dari Kompas.com (2/2/2021), marka jalan provinsi berwarna putih berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus. Umumnya, jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar. Di beberapa titik, lebar jalan provinsi juga sama dengan jalan nasional.
3. Jalan kabupaten/kota
Jalan kabupaten/kota adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten/kota dengan ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten/kota dengan pusat desa, antaribu kota kecamatan, ibu kota kecamatan dengan desa, dan antardesa. Ciri warna marka jalan kabupaten sama dengan jalan provinsi, yaitu hanya berwarna putih, baik terputus maupun garis tanpa putus. Namun biasanya, jalan kabupaten/kota memiliki lebar lebih kecil dari jalan provinsi. Selain itu, jalan kabupaten/kota juga biasanya hanya berupa aspal atau beton tanpa marka jalan (polos).
4. Jalan desa
Jalan desa adalah jalan terkecil yang menjadi penghubung suatu kawasan atau permukiman. Jalan desa memiliki ukuran relatif kecil dengan panjang hanya sampai batas desa. Contohnya, jalan kecil berupa gang atau lorong.
Baca Juga: Promo Motor Baru Honda Akhir Tahun 2022, Honda BeAT Kena Diskon Sampai Potongan Tenor Cicilan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR